MUI Jatim Dorong Pelaku Usaha PayLater Terapkan Sistem Bayar Syariah

Reporter : Ade Resty
MUI Jatim saat menggelar konfrensi pers

selalu.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta Pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha digital PayLater untuk menerapkan sistem pembayaran Syariah.

Hal itu diungkapkan usai MUI Jatim mengeluarkan fatwa pengharaman paylater pada 3 Agustus 2022 di Surabaya. Sehingga, pihaknya mengeluarkan tiga poin rekomendasi.

Baca juga: Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin Hasan mengatakan, poin pertama pihaknya menerapkan sistem syariah dan berkoordinasi dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

"Poin kedua, pelaku usaha untuk menerapkan prinsip syariah dalam implementasi pembayaran PayLater,"ujar Sholihin.

Sholihin menyampaikan, implemetasi pembayaran itu. Misalnya, menggunakan akad qard atau hutang piutang agar tidak mencantumkan bunga di dalamnya, hanya biaya administrasi yang rasional.

Pengembalian uang pinjaman, kata dia, harus sesuai dengan nominal yang dipinjamkan.

Baca juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

"Sistem PayLater dengan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater dan dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding harga tunai," terangnya.

Lebih lanjut Sholihin menerangkan, pada poin ketiga, masyarakat diimbau agar bijaksana dan berhati-hati ketika menggunakan sistem pembayaran melalui PayLater.

"Agar tidak terjebak pada pola hidup boros, tidak terjebak pada praktik riba dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah," ujarnya.

Baca juga: 6 Wisata Banyuwangi dengan Keindahan Memukau

Sementara itu, KH Afif Amrullah selaku sekretaris Komisi Infokom (Informasi Komunikasi) MUI Jatim mengatakan, paylater diharamkan lantaran menggunakan prinsip hutang.

"Kalau metodenya (PayLater) dengan kredit tanpa bunga itu halal," ujarnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru