Surabaya (selalu.id) - Polisi menetapkan 4 tersangka pada kasus membawa pulang paksa jenazah pasien positif covid-19 di Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan para saksi, 4 orang ditetapkan tersangka dalam kasus pemulangan paksa jenazah pasien yang diketahui positif covid-19 di Rumah Sakit Paru Karang Tembok, Semampir, Surabaya.
Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
"Penyidik Polda Jatim sudah menetapkan empat tersangka atas kejadian tersebut," ujarnya, Jumat (12/6/2029).
Keempat tersangka tersebut merupakan keluarga dari almarhum yang jenazahnya dibawa pulang paksa. Mereka adalah MI (28), MA (25), MK (23) dan MB pamungkas (22). Semuanya warga Pegirian, kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Baca juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
Keempat tersangka ini tidak langsung menjalani penahanan. Namun, karena berkontak langsung dengan jenazah yang positif covid-19, mereka pun langsung dibantarkan ke rumah sakit untuk di karantina dengan status Orang Dalam Resiko (ODR).
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang wabah penyakit, Undang-Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Baca juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa
Sebelumnya, beredar viral sebuah video yang memperlihatkan puluhan orang membawa pulang paksa jenazah seorang pasien dari RS Paru Karang Tembok Surabaya. Mereka membawa pulang jenazah tersebut dengan mengindahkan protokol pemulasaran kesehatan yang telah ditetapkan.
Editor : Redaksi