Jemaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci Dapat Asuransi, Segini Besarannya

Reporter : Ade Resty
Jemaah haji Indonesia

selalu.id - Seluruh Jemaah Haji Tahun 1443H/2022M yang telah berangkat menuju Arab Saudi terhitung sejak berangkat dari rumah sampai tiba kembali di rumah, mendapatkan nilai manfaat dari asuransi PT Asuransi Takaful Keluarga.

Sekretaris PPIH Debarkasi Surabaya, Abdul Haris, mengatakan bahwa asuransi jemaah haji yang meninggal di tanah suci, Arab Saudi, akan diberikan kepada ahli waris jemaah.

Baca juga: 1.512 Jemaah Tiba di Debarkasi Surabaya, 54 Orang Dilaporkan Wafat

Haris menjelaskan, jemaah haji yang meninggal dunia/wafat bukan karena kecelakaan akan mendapatkan nilai asuransi sebesar Rp. 39.886.009 juta.

Baca juga: Kepala BP Haji Klaim Masalah Haji di Jatim Teratasi dengan Peningkatan Pelayanan

"Untuk jemaah haji yang meninggal dunia/wafat karena kecelakaan akan mendapatkan nilai asuransi sebesar Rp. 79.772.018,"kata Haris, Rabu (19/7/2022).

Sedangkan, jemaah haji ghaib yg dalam waktu 6 bulan sejak tanggal kepulangan kloter terakhir tidak ditemukan dapat dikategorikan meninggal dunia/wafat mendapatkan Rp. 39.886.009,.

Baca juga: Gelisah Belum Memberi Makan Sapi, Jemaah Haji Asal Jember Alami Demensia

"Selain akan mendapatkan klaim asuransi, ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia juga akan mendapatkan sertifikat haji/badal haji, serta 5 liter air zam-zam,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru