selalu.id - Polisi menetapkan satu tersangka pada kasus ambrolnya seluncuran air di kolam renang Kenjeran Park, Surabaya, Selasa (28/6/2022). Peristiwa yang terjadi pada (7/5/2022) ini mencelakakan 17 korban luka-luka.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana yang menyampaikan bahwa sudah ada satu tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Bentuk Karakter Penolong, Pemkot Surabaya Rencanakan PMR jadi Ekskul Wajib Pilihan SD-SMP
"Sudah (ada tersangka), " kata Arief, Selasa (28/6/2022).
Polisi Tanjung Perak Surabaya menyebut bahwa tersangka tesebut merupakan salah satu pekerja tepatnya pihak menejemen.
"(Tersangka) dari manajemen," ujarnya.
Baca juga: ASN Surabaya jangan Enak-anakan, Begini Pesan Tegas DPRD
Arief pun menyebut tersangka yang ditetapkan berisinial S. Namun, ia enggan menjelaskan secara detail perihal tersangka. Sebab, polisi dalam proses lebih lanjut.
"Atas nama S," ungkapnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Larang Sekolah Jual Seragam Mulai Tahun Depan, Ini Penjelasannya
Sementara itu, Staf Menejemen Operasional Kenjeran, Subandi, mengakui tidak mengetahui bahwa sudah ada tersangka dalam kasus waterpark kenjeran.
"Aku kurang tahu kalau masalah itu, coba tanya aja kesana (Polisi) mbak," kata Subandi, saat dihubungi selalu.id. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi