selalu.id - Pemilik pijat Symphoni di Jalan Tunjungan 57-C digrebek oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (27/5/2022).
Polda Jatim menduga pemilik panti pijat tersebut kedapatan menyediakan layanan esek-esek atau plus-plus terhadap pelanggan.
Baca juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengatakan, saat penggerebekan, beberapa terapis tertangkap basah bersenggama dengan tamu.
"Benar, dari tempat itu kami temukan adanya perbuatan asusila pasangan bukan suami istri yang melakukan hubungan badan di tiga kamar di lantai 2," kata Hendra, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Hendra menyampaikan, pihaknya juga mengamankan para terapis dan petugas juga membawa tiga orang laki-laki dan menyita sejumlah barang bukti.
Diketahui pemilik pijet Symphoni tersebut bernama Trisno yang juga turut diamankan.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
"Mereka (3 orang) merupakan pemilik. Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," terangnya.
Untuk barang bukti, polisi mengamankan 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel dan KTP, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, 1 celana dalam wanita, 1 celana dalam pria, 1 kemben putih dan 3 sprei putih. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi