selalu.id - Pria penjaga warung kopi di Surabaya ditangkap polisi. Pria tersebut diduga tengah menggeluti bisnis prostitusi online.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Agus Suprayogi mengatakan, tersangka yang berinisial MJ (49) ini telah menjajakan wanita lewat media sosial.
Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2026 Dua Pekan Kedepan, ETLE Tetap Berjalan Tilang Manual Berlaku Awal November
"Setelah ada calon pengguna, kemudian digiring secara privat ke pesan WhatsApp lalu terjadilah tawar menawar antara laki-laki sebagai pengguna seks dengan tersangka MJ dan setelah sepakat ditentukan waktu, tempat dan transaksi berlangsung," kata Agus, Rabu (1/6/2022).
Agus menyampaikan bahwa tersangka MJ
memasang tarif Rp1,7 juta per dua jam. Sementara PSK mendapat upah Rp500 ribu dari MJ.
"Sedang sisanya Rp1,2 Juta keuntungan bagi dia sendiri," jelasnya.
Baca juga: Massa Demo Berpakaian Serba Hitam Mulai Datang di Depan Grahadi Surabaya
MJ pun juga mengaku baru sekali melakukan hal ini. Alasannya, karena tersangka membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.
Praktik prostitusi online ini telah dibongkar oleh Polsek Tambaksari pada Sabtu (28/5/2022) lalu. MJ diciduk di sebuah warkop di Surabaya.
Baca juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan
"Petugas mendapati tersangka inisial MJ yang sedang menunggu wanita pekerja seks bersama Laki-laki pengguna Seks tersebut didalam hotel melakukan hubungan," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, mucikari ini disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU. RI. No.21 Tahun 007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang Jo. Pasal 506 KUHpidana. Dengan ancaman hukuman 15 penjara. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi