selalu.id - Polda Jawa Timur menyebut Sopir cadangan yang menyetir bus Pariwisata saat kecelakaan di Tol Sumo KM 712+ 400 A tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, pihaknya akan mencari tahu status sopir tersebut apakah sopir cadangan atau hanya kernet.
Baca juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin
"Nah ini akan kita akan tanya lebih lanjut, dan pihak Perusahaan Otobus (PO) akan kita tanyai, dan mintai keterangan," tuturnya.
Latif menyampaikan, Polda Jatim akan melakukan pendalaman dari Perusahaan Otobus (PO). Sebab, bagaimana PO tersebut merekomendasikan dan melepas kendaraan kepada sopir itu.
Baca juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD
"Pesan dari kapan, dan sopir, perusahaan harus menginformasikan pertanggungjawaban juga terhadap orang yang memesan. Ini akan kami dalami lebih lanjut ke perusahaannya juga," terangnya.
Hasil analisis polisi di TKP, secara keseluruhan penumpang berjumlah 34 dari kapasitas 37 orang untuk bus.
Baca juga: Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto TewasÂ
" Jadi memang kendaraan ini tidak overload, dalam artian masih layak,"pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi