selalu.id - Polda Jawa Timur menyebut Sopir cadangan yang menyetir bus Pariwisata saat kecelakaan di Tol Sumo KM 712+ 400 A tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, pihaknya akan mencari tahu status sopir tersebut apakah sopir cadangan atau hanya kernet.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat
"Nah ini akan kita akan tanya lebih lanjut, dan pihak Perusahaan Otobus (PO) akan kita tanyai, dan mintai keterangan," tuturnya.
Latif menyampaikan, Polda Jatim akan melakukan pendalaman dari Perusahaan Otobus (PO). Sebab, bagaimana PO tersebut merekomendasikan dan melepas kendaraan kepada sopir itu.
Baca juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya
"Pesan dari kapan, dan sopir, perusahaan harus menginformasikan pertanggungjawaban juga terhadap orang yang memesan. Ini akan kami dalami lebih lanjut ke perusahaannya juga," terangnya.
Hasil analisis polisi di TKP, secara keseluruhan penumpang berjumlah 34 dari kapasitas 37 orang untuk bus.
Baca juga: Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto
" Jadi memang kendaraan ini tidak overload, dalam artian masih layak,"pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi