SPDP Diterima Kejari Tanjung Perak Surabaya, Go Bozze Gozali Mengaku Tak Tahu

selalu.id
Laman sistem manajemen perkara Kejaksaan RI. (Tangkapan layar)

selalu.id — Go Bozze Gozali mengaku dirinya belum menerima pemberitahuan apa pun terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pengaduan palsu dan pemalsuan surat, meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkaranya telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Go Bozze Gozali mengaku belum mengetahui adanya proses hukum tersebut. "Belum ada. Saya tidak tahu kalau ada itu (SPDP)," kata Go Bozze Gozali saat dikonfirmasi.

Baca juga: Empat Pelamar Dishub Surabaya Diduga Kena Pungli, DPRD Desak Usut Jaringan Calo

Berdasarkan data Sistem Manajemen Perkara Kejaksaan RI, Polrestabes Surabaya telah mengirimkan SPDP atas nama Go Bozze Gozali pada 14 Agustus 2026. Ia disangkakan melanggar Pasal 361, Pasal 437, atau Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan penerimaan dokumen tersebut.

Baca juga: Pengelola Pasar Tanjungsari Surabaya Mengaku Dapat Ancaman Jika Tak Teken Surat Operasional

"Benar ada SPDP masuk ke kita, tapi masih SPDP umum. Saat ini kejaksaan belum menerima berkas lanjutan dari penyidik kepolisian," jelasnya.

Go Bozze Gozali dikenal sebagai Ketua P3SRS Tunjungan Plaza Surabaya dan mantan Kepala Unit Audit Internal PT Pakuwon Jati Tbk. Namanya sebelumnya kerap muncul dalam sengketa pengelolaan hunian vertikal di Surabaya, termasuk Apartemen One Icon dan kawasan Tunjungan Plaza yang melibatkan PT Pakuwon Jati Tbk dan para penghuni unit.

Baca juga: DPRD Surabaya Sentil Kinerja Pemkot: Jangan Cuma Bersandar Capaian Anggaran!

Hingga saat ini, berkas perkara belum masuk ke tahap penuntutan. Pihak terkait masih menunggu kelengkapan berkas dari kepolisian untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.

Editor : Achmad Supriyadi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru