Empat Pelamar Dishub Surabaya Diduga Kena Pungli, DPRD Desak Usut Jaringan Calo

Reporter : Ade Resty
Tolak pungli. (Ilustrasi)

selalu.id - Dugaan pungutan liar (pungli) bermodus percaloan rekrutmen tenaga kerja kontrak di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mendapat sorotan DPRD.

Komisi A mendesak Inspektorat tidak hanya memeriksa oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menerima uang, tetapi juga menelusuri kemungkinan aliran dana kepada pejabat lain.

Baca juga: Pengelola Pasar Tanjungsari Surabaya Mengaku Dapat Ancaman Jika Tak Teken Surat Operasional

Kasus tersebut mencuat setelah empat pelamar kerja kontrak diduga dimintai uang masing-masing Rp20 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp80 juta.

Dugaan praktik pungli itu mengarah kepada seorang ASN bernama Sri Lestari alias Tari. Setelah kasus mencuat, yang bersangkutan diketahui dimutasi ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengusut kasus tersebut secara menyeluruh. Menurut dia, dugaan pungli dalam proses rekrutmen tenaga kerja tidak boleh berhenti pada pemeriksaan satu orang pegawai.

“Kami pernah mengingatkan keras kepada pemerintah kota dan jajaran OPD yang menjadi mitra strategis Komisi A, baik Satpol PP, BKPSDM dan Inspektorat untuk serius menindaklanjuti dugaan pungli bukan sebatas pelaku yang dilaporkan, tapi usut tuntas jika ada indikasi jaringan pungli di ASN Pemkot,” tegas Yona, Kamis (5/11/2026).

Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menilai praktik tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Terlebih, para pelamar diduga harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar dengan iming-iming bisa diterima bekerja sebagai tenaga kontrak.

“Ini tindakan yang sangat memalukan dan mencoreng integritas birokrasi Pemkot Surabaya. Warga yang sedang berjuang mencari nafkah halal, pengen dapat uang dari gajinya kok justru diperas mengeluarkan sejumlah besar uang di depan dengan janji palsu kelulusan kerja,” ujarnya.

Yona juga menyoroti pengakuan terduga pelaku yang disebut telah menerima uang dari para pelamar dan menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian kerugian korban. Menurut dia, pengembalian uang atau penyerahan aset tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.

Baca juga: DPRD Surabaya Sentil Kinerja Pemkot: Jangan Cuma Bersandar Capaian Anggaran!

“Penyerahan jaminan aset atau pengembalian uang curian itu urusan perdata ganti rugi terhadap korban, tetapi delik pidana pemerasan dan penyalahgunaan kewenangannya tetap mutlak berjalan. Sanksinya harus maksimal: pecat secara tidak dengan hormat sebagai ASN dan serahkan berkas pemeriksaannya ke kejaksaan atau kepolisian!” tegasnya.

Selain meminta pertanggungjawaban oknum yang diduga terlibat, Komisi A juga menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau menerima aliran uang tersebut.

Yona meminta Inspektorat menelusuri transaksi keuangan untuk memastikan apakah uang Rp80 juta tersebut hanya diterima satu orang atau turut mengalir kepada pihak lain di lingkungan Dishub.

“Instruksi Wali Kota Eri untuk menelusuri setoran ke pihak atasan sudah sangat tepat. Inspektorat jangan berhenti pada pelaku lapangan saja. Buka mutasi rekening, telusuri alirannya. Jika terbukti ada pejabat eselon atau pimpinan di dinas terkait yang ikut mencicipi uang haram ini atau membiarkan sistem rekrutmen diobok-obok calo, seret dan copot semuanya tanpa pandang bulu,” katanya.

Baca juga: Diskotek dan Klub Malam Surabaya Wajib Siapkan Ruang Khusus Pengunjung Mabuk

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Surabaya berencana memanggil Kepala Dishub, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kota Surabaya melalui forum rapat dengar pendapat (RDP).

Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan internal sekaligus mengevaluasi mekanisme penerimaan tenaga kerja kontrak di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

Yona meminta Pemkot memastikan proses rekrutmen berlangsung terbuka dan tidak membuka celah bagi praktik percaloan maupun keberadaan kuota yang tidak transparan.

“Kami ingin memastikan proses audit berjalan objektif tanpa intervensi, serta meminta Pemkot memaparkan evaluasi total sistem rekrutmen tenaga kontrak non-ASN. Jangan sampai ada kuota siluman di OPD mana pun. Mekanisme penerimaan pegawai wajib diselenggarakan terbuka, transparan, dan memprioritaskan warga kategori desil satu sampai tiga sebagaimana komitmen awal pemerintah kota,” pungkasnya.

Editor : Achmad Supriyadi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru