Pilkades Serentak Gelombang II di Nganjuk Diikuti 234 Desa, Ini Jadwal Coblosannya

Reporter : Yohanes Arberto
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Nganjuk, Rosyid Hussein. (Foto: Yohanes/selalu.id).

selalu.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang II.

Pemungutan suara serentak dijadwalkan berlangsung pada 11 Februari 2027 mendatang.

Baca juga: Pengedar asal Kediri Diciduk di Nganjuk, Sabu Disimpan dalam Bungkus Minuman Energi

Pilkades serentak di Nganjuk sendiri dibagi ke dalam tiga gelombang pelaksanaan, yakni gelombang pertama pada 2023, gelombang kedua pada Februari 2027 sebagai gelombang terbesar, serta gelombang ketiga pada akhir 2027 dengan jadwal pelantikan di tahun 2028.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Nganjuk, Rosyid Hussein, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara gelombang kedua tersebut akan diikuti oleh 234 desa.

"Untuk gelombang kedua ini, pemungutan suaranya tanggal 11 Februari 2027. Estimasi pelantikannya tanggal 25 April, dengan asumsi 8 tahun kemudian bisa serentak," kata Rosyid saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).

Jumlah desa peserta Pilkades gelombang kedua ini sejatinya direncanakan hanya 232 desa. Namun, angka tersebut bertambah menjadi 234 desa setelah dua kepala desa meninggal dunia dan satu kepala desa mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota DPRD.

"Seharusnya 232 desa, tapi ada dua desa yang kadesnya meninggal, dan satunya sempat maju DPRD. Jadi ada 234 desa," jelasnya.

Rosyid menambahkan, penyesuaian ini sejalan dengan regulasi baru yang membolehkan pemerintah kabupaten menyelenggarakan Pilkades hingga 4 gelombang, berbeda dari aturan lama yang membatasi maksimal 3 gelombang.

Di Kabupaten Nganjuk, seluruh desa menyepakati penggabungan pelaksanaan menjadi satu gelombang besar.

Baca juga: Razia Toko Kelontong di Nganjuk, Petugas Sita 7.540 Batang Rokok Ilegal

Saat ini, proses Pilkades telah memasuki tahap persiapan yang dimulai 6 bulan sebelum masa akhir jabatan kepala desa habis. Panitia Pilkades di 234 desa ditargetkan resmi terbentuk pada 5 November.

"Bila terjadi permasalahan, akan dilakukan pengawasan dari kecamatan dan kabupaten," tegas Rosyid.

Usai tahap persiapan, tahapan pencalonan bakal dibuka dengan jadwal pendaftaran bakal calon kepala desa pada 7 hingga 17 Desember 2026, yang kemudian dilanjutkan ke tahap pemungutan suara hingga pelantikan.

Beberapa pembaruan aturan juga mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026. Salah satu poin utamanya adalah legalitas calon tunggal untuk berhadapan dengan kotak kosong.

Jika kotak kosong keluar sebagai pemenang, Pilkades dinyatakan batal dan posisi kepala desa akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Baca juga: Bahagianya Petani Semangka di Nganjuk: Panen Melimpah, Harga Naik

"Tidak ada regulasi untuk pemilihan ulang. Bila suara seri, ada diskresi berdasarkan Perbup. Sedangkan Perbup masih dalam tahap harmonisasi di Kemenkum. Tapi Perdanya sudah ada dan ditetapkan Agustus 2026 kemarin," ungkapnya.

Untuk persyaratan, calon kades wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, serta memenuhi kuota pencalonan minimal 1 orang dan maksimal 5 orang per desa.

Mengenai anggaran, alokasi dana Pilkades disokong penuh oleh APBD Kabupaten Nganjuk melalui skema Alokasi Dana Desa (ADD) yang disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing desa.

"Paling kecil Rp 17,5 juta. Paling besar Rp 27,5 juta. Dana total sekitar Rp 5 miliar," pungkas Rosyid

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru