selalu.id - Seorang pengedar narkotika asal Kediri diamankan di depan SPBU Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk menemukan barang bukti sabu yang disimpan di bekas minuman energi. Terduga pelaku berinisial DS (29) warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Baca juga: Pilkades Serentak Gelombang II di Nganjuk Diikuti 234 Desa, Ini Jadwal Coblosannya
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pace yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan. Kami mengajak masyarakat untuk terus peduli dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya," kata Suria Miftah Irawan, Rabu (4/11/2026).
Sementara, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan dari hasil penggeledahan terhadap DS, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu.
"Dua paket sabu masing-masing seberat 0,96 gram, jadi total berat brutonya 1,92 gram," terang AKP Hafid.
Baca juga: Razia Toko Kelontong di Nganjuk, Petugas Sita 7.540 Batang Rokok Ilegal
Mantan Kasat Reskrim Polres Bangkalan tersebut menambahkan petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua plastik klip kosong dan satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, DS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D alias DK yang kini masih dalam pencarian petugas.
"Saat ini kami terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang terlibat," pungkasnya.
Baca juga: Bahagianya Petani Semangka di Nganjuk: Panen Melimpah, Harga Naik
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya peredaran narkoba.
Yohanes Arberto
Editor : Achmad Supriyadi