selalu.id - Meskipun BPJS Kesehatan menjadi andalan utama masyarakat Indonesia dalam mendapatkan perlindungan medis, tidak semua jenis penyakit dan tindakan medis secara otomatis ditanggung penuh oleh negara.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah resmi menetapkan 21 kategori pelayanan kesehatan dan penyakit yang dikecualikan dari cakupan jaminan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Viral BPJS Kesehatan Dikabarkan Mau Dihapus, Ini Faktanya
Langkah ini mencakup berbagai batasan perawatan spesifik, mulai dari tindakan estetika, pengobatan di luar prosedur standar, hingga cedera akibat aktivitas berisiko tinggi dan tindak pidana.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih cermat memahami daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sebelum mendatangi fasilitas kesehatan.
Berikut daftar 21 penyakit dan layanan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB): Penyakit yang ditetapkan sebagai kejadian luar biasa
2. Estetika dan Kecantikan: Perawatan kecantikan seperti operasi plastik
3. Perawatan Gigi Estetika: Perataan gigi seperti penggunaan behel
4. Dampak Tindak Pidana: Penyakit atau cedera akibat penganiayaan atau kekerasan seksual
5. Kesengajaan Menyiksa Diri: Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
6. Ketergantungan Zat: Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan
7. Infertilitas: Pengobatan untuk mengatasi kemandulan
8. Kejadian Berisiko yang Dapat Dicegah: Penyakit atau cedera akibat perbuatan yang seharusnya bisa dicegah, seperti tawuran
Baca juga: Puskesmas Umbulsari Jember Sabet Juara I Seva Paramahita Award 2026
9. Layanan Luar Negeri: Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia
10. Eksperimen Medis: Pengobatan dan tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen
11. Pengobatan Alternatif: Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Alat Kontrasepsi: Penyediaan atau prosedur alat KB tertentu
13. Perbekalan Rumah Tangga: Perbekalan kesehatan mandiri untuk kebutuhan rumah tangga
14. Pelayanan Tak Sesuai Prosedur: Pelayanan medis yang melanggar aturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri
15. Faskes Non-Mitra: Perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat (emergency)
Baca juga: Derita Korban Kejahatan Jalanan: Tak Tercover BPJS, Orang Tua Kelimpungan
16. Kecelakaan Kerja: Pelayanan kesehatan untuk penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau pemberi kerja
17. Kecelakaan Lalu Lintas: Layanan kesehatan kecelakaan lalu lintas wajib sampai nilai plafon yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai kelas rawat
18. Layanan Institusi Khusus: Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Bakti Sosial: Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan sosial
20. Program Jaminan Lain: Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung penuh oleh program jaminan lainnya
21. Di Luar Manfaat Utama: Pelayanan lainnya yang tidak memiliki hubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Editor : Zein Muhammad