selalu.id - Ratusan pedagang Pasar Buah Tanjungsari 77 mendatangi pos pengawasan petugas gabungan di depan pasar, Rabu (28/10/2026) malam sekitar pukul 22.10 WIB.
Mereka keberatan dengan kehadiran tenda Satpol PP dan instansi terkait yang dinilai menekan aktivitas jual beli.
Baca juga: Cekcok Berujung Pembacokan di Surabaya, 1 Pelaku Belum Ditemukan usai Lompat Sungai
Kedatangan massa terjadi saat sengketa aturan pasar masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Surabaya dengan nomor perkara 200/G/2026/PTUN.SBY.
Aksi spontan itu diwarnai teriakan kekecewaan pedagang. Mereka meminta Pemkot Surabaya menghentikan sementara penertiban dan penyegelan sampai ada putusan hukum tetap.
“Kita ini mencari nafkah, kita rakyat kecil, jangan seperti ini,” seru salah satu pedagang.
Pedagang lain juga mengaku resah. “Kami merasa tidak nyaman, ketakutan saat berjualan. Kita bukan penjahat, kita bekerja halal,” katanya.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Surabaya, H. Umbar Rifai, menyebut inti persoalan ada di Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan.
Pasal yang disorot adalah pembatasan jam operasional. Pasar yang dulunya buka 24 jam kini hanya diperbolehkan beroperasi pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.
“Dari awal sudah jelas, saya selaku Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Buah menolak Perda Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Rifai.
Ia menilai aturan itu tidak cocok untuk komoditas buah. “Yang kita jual itu buah. Seperti yang kita bahas dari awal-awal, buah itu tidak tahan. Itu cuma beberapa jam saja sudah rusak,” jelasnya.
Baca juga: Tolak Jam Operasional, Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Surabaya Klaim Surat Revisi Perda DPRD
Rifai juga menyebut Perda itu lahir tanpa melibatkan pedagang secara maksimal. “Perda ini adalah by order. Dari perda pesanan, kita sudah mulai 2010 menjadi bulanan-bulanan pemerintah kota untuk digeser ke sana, digeser ke sini,” ujarnya.
Meski menolak aturan, Rifai menegaskan pihaknya tetap menempuh jalur hukum. “Kita bukan tidak taat hukum, perlu digarisbawahi. Tapi, karena di Pasar 77 ini lagi berproses, mohon dihormati proses hukum ini,” pintanya.
“Kalau sebagai warga negara kita rakyat disuruh taat hukum, maka kali ini pemerintah kota juga harus kooperatif untuk menaati hukum itu sendiri,” tambahnya.
Selama proses di PTUN berjalan, pedagang memastikan pasar tetap buka 24 jam. “Untuk itu kami tetap buka 24 jam,” tegasnya.
Pedagang juga sudah melayangkan surat ke DPRD Surabaya. Pada 13 Oktober 2026 mereka mendapat jawaban dari Fraksi PDI Perjuangan terkait usulan revisi Perda.
Baca juga: Potong Jalan Berujung Pembacokan di Surabaya, 1 Pelaku Diamankan dan Satu Lompat Sungai
“Kita sudah ajukan surat dan alhamdulillah sudah dapat balasan dari Fraksi PDIP untuk merevisi perda tahun 2023 ini,” kata Rifai. Ia mendesak dewan segera menindaklanjuti agar tidak berlarut-larut.
Soal tenda pengawasan, Rifai menilai keberadaannya mengintimidasi. “Tentu terintimidasi. Itu memang cara mereka untuk menakut-nakuti pedagang,” ujarnya. Ia meminta Satpol PP tidak bersikap agresif agar tidak terjadi benturan.
Dalam dialog dengan kuasa hukum pedagang, petugas disebut menyatakan tidak akan ada penyegelan sepihak. “Bahasanya tidak akan ada penyegelan di Pasar 77. Ini perlu dicatat, karena kita sudah mendokumentasikan tadi di luar,” ujar Rifai.
Jika tuntutan tidak digubris, pedagang mengancam turun ke jalan. “Apabila tuntutan kami ini tidak diindahkan, kita demo. Kita buat Surabaya membara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait tenda pengawasan dan tuntutan pedagang.
Editor : Achmad Supriyadi