selalu.id - Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan izin di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kini memperdalam temuan aliran dana ratusan juta rupiah yang mengarah ke mantan pejabat dinas tersebut.
Baca juga: Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi ESDM Jatim, Saksi Ungkap Alurnya
Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, menyampaikan bahwa fakta persidangan mengungkap adanya dugaan aliran dana pungli sebesar Rp687,5 juta. Uang tersebut diduga mengalir kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK.
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR.
Dana ratusan juta itu disinyalir berasal dari dua pejabat internal ESDM, yakni almarhum OS (mantan Kabid Pertambangan) senilai Rp552,5 juta, dan tersangka ED (Kabid GAT) sebesar Rp135 juta.
"Saat ini penyidik memfokuskan pendalaman terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan guna mengonfirmasi kebenarannya melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti tambahan," kata Adnan, Kamis (29/10/2026).
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyebut timnya telah memanggil 29 orang saksi untuk mengurai kasus ini secara utuh.
Dari total saksi yang dipanggil, sebanyak 21 orang di antaranya sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Baca juga: Pemkot Surabaya Bersih-bersih ASN Nakal, Ada Petugas LH hingga Lurah
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata John.
Kejati Jatim pun menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut para saksi yang dipanggil untuk diperiksa:
11 orang dari unsur Dinas ESDM Jatim
Baca juga: Top 5 Berita: Kakek Tewas hingga Terlibat Pungli
4 orang pengusaha pemohon izin tambang
3 orang dari pihak lain/swasta
3 orang saksi yang sekaligus berstatus tersangka perkara sebelumnya
1 orang ahli pidana.
Editor : Zein Muhammad