selalu.id - Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono menanggapi revitalisasi pasar di Surabaya dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pembenahan bangunan.
Buleks sapaan akrabnya menyebut Pemerintah kota Surabaya juga perlu memastikan pendataan pedagang berjalan transparan, pengelolaan stan tepat sasaran, serta pasar yang sudah lama sepi kembali produktif.
Baca juga: Pengelola Pasar Tanjungsari Surabaya Minta Pemkot Tak Tebang Pilih Terapkan Perda
Ia juga menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan pasar, mulai dari pembangunan yang belum tuntas hingga aset pasar yang terbengkalai.
Menurut dia, pembenahan pasar harus berorientasi pada aktivitas ekonomi pedagang sekaligus optimalisasi aset milik pemerintah kota.
Buleks menyebut Pasar Keputran menjadi salah satu pasar besar yang proses revitalisasinya ditargetkan selesai pada Oktober 2026.
Dia menilai, apabila penyelesaian pembangunan molor dari target, pengelola pasar perlu memberikan kejelasan mengenai perkembangan pekerjaan dan jadwal pasar dapat ditempati pedagang.
“Kalau Oktober ini belum selesai, kami mencoba nanti saya coba ngomong sama teman-teman komisi untuk melakukan sidak di sana,” kata Buleks kepada selalu.id, Selasa (27/10/2026).
Ia menilai revitalisasi juga harus diikuti pendataan calon penghuni stan secara terbuka. Pedagang yang sebelumnya sudah berjualan di lokasi tersebut perlu mendapat perhatian agar tidak tersisih ketika pasar selesai dibangun.
“Segala prioritas ini tentunya diutamakan kepada warga sekitar. Yang memang benar-benar jualan dan ada di lokasi waktu itu, saya rasa juga berharga daripada kita memprioritaskan warga di luar Kota Surabaya,” ujarnya.
Selain memastikan pedagang lama tidak kehilangan kesempatan, Budi meminta pengelola mengantisipasi praktik penguasaan beberapa stan oleh satu orang melalui nama anggota keluarga atau pihak lain.
Dia mencontohkan persoalan kepemilikan stan yang pernah menjadi perhatian di Pasar Tembok. Karena itu, proses seleksi dan verifikasi calon pedagang dinilai perlu dilakukan secara cermat agar pembagian tempat berjualan tidak menimbulkan konflik.
“Ini benar-benar jangan sampai ada nanti bermasalah,” tegasnya.
Selain itu Buleks juga menyoroti sejumlah pasar yang dinilai belum optimal pemanfaatannya. Dia menyebut kawasan Pasar Peneleh, Pasar Kepatihan, dan Pasar Kembang sebagai lokasi yang perlu dievaluasi dari sisi aktivitas ekonomi dan pemanfaatan aset.
Menurut dia, pemerintah kota perlu menentukan strategi yang tepat untuk menghidupkan pasar-pasar tersebut. Pilihannya dapat berupa pembenahan pengelolaan, kerja sama dengan pihak lain, atau pemanfaatan alternatif sesuai kebutuhan masyarakat.
“Daripada dibiarkan mangkrak, nanti timbul korban. Sudah atapnya itu sudah hampir ambruk,” katanya.
Baca juga: DPRD Surabaya Desak Perwali Hunian Layak Segera Terbit usai Temuan Kos 6 Lantai
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini juga menilai, aset pasar yang tidak lagi produktif perlu dievaluasi agar tidak terus terbengkalai. Jika memungkinkan, bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain yang memberi manfaat bagi masyarakat.
Buleks menegaskan, pasar yang telah direvitalisasi juga harus memiliki konsep penataan yang jelas. Pengelola perlu mengatur jenis dagangan, lokasi stan, dan aktivitas jual beli agar tidak bercampur secara semrawut maupun mengganggu arus lalu lintas di sekitarnya.
Dengan begitu, pasar tidak hanya menjadi bangunan yang selesai diperbaiki, tetapi benar-benar menjadi ruang ekonomi yang mampu menarik pembeli dan memberi penghasilan bagi pedagang.
Buleks turut menyoroti pentingnya pembenahan sumber daya manusia dalam pengelolaan pasar. Menurut dia, pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) yang menangani pasar harus memiliki kemampuan menyusun strategi bisnis, memahami pemasaran, dan meningkatkan tingkat keterisian stan.
Dia berharap proses seleksi pimpinan BUMD menghasilkan figur yang mampu mengoptimalkan aset tanpa bergantung pada penambahan fasilitas fisik semata.
“Kalau kita memakai nama-nama yang ada titipan kayak unsur-unsur politik, ya kita juga tidak tahu lagi,” ujarnya.
Selain kompetensi pimpinan, Buleks menilai evaluasi terhadap sumber daya manusia di lingkungan pengelola pasar juga diperlukan.
Katanya, pembenahan harus menyentuh sistem kerja dan pengawasan internal agar pola pengelolaan yang bermasalah tidak terus berulang.
Baca juga: Pemkot Surabaya Temukan Masalah, Pembangunan Kos 6 Lantai di Benowo Disetop
Buleks menyinggung dugaan persoalan administrasi penyewaan stan, pembayaran yang tidak tercatat sebagaimana mestinya, hingga pengalihan hak penggunaan stan yang berpotensi melibatkan transaksi di luar mekanisme resmi.
Karena itu, transparansi tarif sewa, kejelasan perjanjian, serta pengawasan terhadap perpindahan hak penggunaan stan perlu diperkuat.
Kata dia, pengelolaan pasar harus mampu menyeimbangkan fungsi pelayanan kepada pedagang dengan upaya mengoptimalkan aset milik pemerintah kota.
Pasar yang ramai dan dikelola secara profesional, menurut dia, berpeluang memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi pedagang maupun pemerintah daerah.
“Kalau memang benar-benar mereka pimpinan-pimpinan yang terbaru nanti itu paham mengenai strategi market, strategi pasar, strategi dalam konsep penataan, dan membuat itu menjadi bisa ramai,” tandas Buleks.
Ia berharap revitalisasi pasar di Surabaya tidak berhenti pada penyelesaian proyek konstruksi.
Pembenahan pendataan pedagang, penataan stan, pengawasan pengelolaan, dan strategi pemasaran dinilai menjadi bagian penting agar pasar yang telah diperbaiki tidak kembali sepi atau terbengkalai.
Editor : Zein Muhammad