selalu.id - Temuan rumah kos enam lantai yang dinilai tidak memenuhi standar bangunan di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo, Surabaya, menjadi sorotan DPRD Surabaya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Syaifuddin menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya aturan turunan yang lebih jelas sekaligus pengawasan aktif hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Baca juga: Pengelola Pasar Tanjungsari Surabaya Minta Pemkot Tak Tebang Pilih Terapkan Perda
Syaifuddin mengatakan, rumah kos tersebut disebut telah berdiri sekitar lima tahun. Bahkan, pemiliknya disebut memiliki tiga bangunan kos serupa.
Kondisi itu menjadi perhatian karena Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penghunian Layak membutuhkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Sampai hari ini yang saya ketahui peraturan walikota itu perwali masih belum ada," kata Syaifuddin, Selasa (27/10/2026).
Dia menjelaskan, Perwali dibutuhkan untuk mengatur teknis pelaksanaan Perda 4/2026, termasuk ketentuan terhadap bangunan yang telah berdiri sebelum perda tersebut berlaku.
Menurut Syaifuddin, aturan turunan itu diperlukan agar terdapat kejelasan mengenai tindakan maupun sanksi ketika ditemukan bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
"Bangunan yang sudah berdiri yang sudah dibangun sebelum lahirnya Perda tahun 2026 itu kan harus ada payung, ada aturan bawah ke bawahnya yang diatur oleh Peraturan Wali Kota ini," ujarnya.
Selain persoalan regulasi, Syaifuddin meminta camat dan lurah tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Pengawasan, menurut dia, perlu dilakukan dengan melibatkan lingkungan sekitar.
"Ayo, Pak Camat, Pak Lurah, Bu Lurah, Bu Camat, jangan pasif, harus aktif untuk kemudian berkoordinasi dengan RW, berkoordinasi dengan RT, berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat," katanya.
Ia bahkan mendorong jajaran kewilayahan turun langsung untuk mengecek keberadaan rumah kos di wilayah masing-masing, terutama yang diduga tidak sesuai aturan.
Baca juga: Pasar Keputran Surabaya Ditargetkan Rampung Oktober 2026, Jika Molor Sanksi Menanti
"Kalau perlu turun, cek semuanya. Apakah di situ ada kos-kosan yang tidak sesuai dengan aturan dan sebagainya. Sehingga tidak sampai kemudian terjadi semacam pembiaran di situ," tegas Syaifuddin.
Namun, ia menegaskan penegakan aturan terhadap rumah kos tidak semestinya hanya berorientasi pada pemberian sanksi.
Pemerintah juga harus memberikan solusi agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kenyamanan warga.
"Kami berharap bahwa pemerintah harus tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran di Kota Surabaya, tetapi tidak hanya tegas, tapi juga memberikan solusi yang konstruktif sehingga investasi orang yang mau berinvestasi di Surabaya itu bahagia dan warga juga merasa nyaman," katanya.
Syaifuddin menambahkan, pengaturan rumah kos dan kepentingan ekonomi masyarakat harus berjalan beriringan. Regulasi diperlukan untuk melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pemilik usaha.
"Sebetulnya lahirnya Perda 4 tahun 2026 itu bukan untuk menyulitkan warga yang ingin punya kos-kosan atau pemilik rumah kos, tetapi itu melindungi pengusaha kos-kosan dan juga melindungi masyarakat," paparnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Temukan Masalah, Pembangunan Kos 6 Lantai di Benowo Disetop
Dia mencontohkan persoalan yang bisa muncul ketika rumah kos dibangun bertingkat di lingkungan permukiman tanpa memperhatikan kebutuhan fasilitas pendukung, termasuk tempat parkir.
Karena itu, Syaifuddin menilai keberadaan regulasi bukan untuk menghambat investasi rumah kos di Surabaya. Pemilik kos, baik warga Surabaya maupun bukan, tetap diperbolehkan menjalankan usaha selama mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Namun, tetap yang namanya pemilik kos-kosan, pemilik rumah kos harus tetap mengacu taat kepada peraturan yang berlaku," tegasnya.
Syaifuddin berharap Pemkot Surabaya segera menyelesaikan Perwali sebagai aturan pelaksana Perda 4/2026.
Di sisi lain, pengawasan di tingkat wilayah dinilai perlu diperkuat agar keberadaan bangunan yang tidak sesuai aturan dapat diketahui lebih awal.
Editor : Zein Muhammad