selalu.id - Persoalan utang piutang berujung aksi kekerasan di Jalan Gang 1, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Selasa (27/10/2026).
Seorang pria bernama Josman Siagian (55) asal Gubeng Jaya, Surabaya yang berdomisili Desa Bejijong mengalami luka bacok setelah diduga diserang Nanang Apriyanto (44) warga setempat.
Baca juga: Kejari Kota Mojokerto Bongkar Kasus Korupsi Pembiayaan BNI Syariah Rp8,2 Miliar
Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban sedang menaikkan galon air mineral ke kendaraan roda tiga di depan rumahnya.
Pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung menghampiri korban. Cekcok pun terjadi hingga berujung pembacokan di bagian dada.
Aksi itu sempat dilawan korban. Duel tidak terhindarkan hingga keduanya sama-sama terluka. Pelaku mengalami luka di jari kedua tangannya. Warga sekitar dengan cepat mengamankan pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius. Data dari petugas menyebut Joss menderita empat luka tusuk di perut, serta luka di dada dan pundak.
Petugas Puskesmas Trowulan yang berada di lokasi langsung melapor ke Polsek Trowulan. Polisi yang tiba segera mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pisau. Korban kemudian dievakuasi ke IGD RS Dian Husada, Kecamatan Sooko untuk perawatan intensif.
Baca juga: Truk Muatan Semen Tabrak Truk Gandeng di Mojokerto, Sopir Terjepit
Kapolsek Trowulan, Kompol I Gusti NK Swastama A, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, motif awal adalah utang piutang.
"Tersangka melakukan pembacokan karena akibat utang piutang dari istrinya. Istrinya berhutang sama seseorang dan ditagih tidak terima karena dia merasa tidak berhutang. Istrinya yang hutang, dia yang ditagih dan dia emosi karena istrinya juga selingkuh akhirnya tersangka melukai korban," jelas Gusti.
Berdasarkan keterangan pelaku, sang istri meminjam uang Rp2 juta kepada korban sekitar 2 tahun lalu dengan jaminan buku nikah. Jumlah utang disebut membengkak karena bunga. Nanang mengaku tidak mengetahui korban ada di mana, hingga akhirnya bertemu secara spontan di jalan.
"Saya kebiasaan minum arak, tadi minum pas dia datang nagih hutang tapi tidak saya kasih. Kemudian saya pergi ke wilayah Trowulan untuk mencari minuman, saya tidak tahu rumah dia dimana tapi ketemu di jalan. Saya ambil pisau di jok sepeda motor dan saya bacok, pisau itu selalu ada di jok. Spontan tidak saya rencanakan," ujar Nanang.
Baca juga: Wali Kota Mojokerto Serahkan SK 1.104 PPPK Paruh Waktu
Saat ini Unit Reskrim Polsek Trowulan masih mendalami kasus tersebut. Pelaku telah dibawa ke Mapolsek Trowulan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya diamankan warga. Tergeletak dua-duanya, korban mengalami luka bacok, sedangkan tersangka masih dalam pengaruh miras," pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 446 ayat 2 dan 3 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor : Zein Muhammad