selalu.id - Sebuah kamar kos di kawasan Bogen, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya digerebek tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kamar kos itu ditindak karena menjadi tempat persembunyian pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini meresahkan.
Baca juga: Drag Race di Jembatan Merah Tuai Protes Pedagang Kota Lama Surabaya
Dalam penyergapan ini, tim mengamankan sang pengedar yakni HR (48), warga Bogen Gang Buntu, Surabaya. Dari tangannya, tim menyita 40 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 2,891 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tim langsung bergerak cepat dan membekuk pelaku pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan di lokasi antara lain 40 klip sabu, 40 potongan sedotan plastik, satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dua alat sekop sedotan, serta sebuah buku catatan penjualan yang diduga kuat dipakai untuk menginventarisir transaksi," sebut Dodi, Senin (26/10/2026).
Selain alat kemas dan sabu, tim juga menyita uang tunai Rp200 ribu hasil transaksi, dua unit telepon seluler, dua dompet warna merah muda, serta sejumlah sedotan plastik beraneka warna.
Baca juga: Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Pembuat Onar saat Demo di Grahadi Surabaya
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial HLS yang saat ini resmi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi haram itu terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pasar Loak Demak, Surabaya. HR membeli sabu seberat 3 gram seharga Rp2,4 juta secara tunai dari HLS.
Oleh tersangka, sabu seberat 3 gram tersebut kemudian dipecah menjadi 42 paket kecil untuk diecer kembali seharga Rp100 ribu per paket. Dari bisnis ini, HR mengincar omzet total hingga Rp2,2 juta dari seluruh sisa paket.
"Dua paket kecil di antaranya sudah laku terjual dengan hasil Rp200 ribu. Sementara 40 paket sisanya berhasil disita petugas saat penangkapan," kata Dodi.
Baca juga: Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi
Dodi mengungkapkan bahwa HR bukan orang baru dalam dunia kejahatan narkotika. Pria 48 tahun tersebut merupakan residivis kasus peredaran narkoba pada tahun 2016 lalu.
Kini, HR harus kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana.
"Kami masih terus dalami dan kembangkan kasus ini, termasuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya," tegas alumni Akpol 2005 tersebut.
Editor : Zein Muhammad