selalu.id - Ditpolairud Polda Jawa Timur mengungkap empat kasus tindak pidana dalam rentang waktu 15 hingga 23 Oktober 2026. Kasus yang dibongkar mencakup perdagangan satwa liar, pengangkutan ilegal bagian tubuh hiu, ribuan botol arak Bali, hingga dugaan penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Jatim sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung Program 100 Hari Kapolri serta program Kapolda Jatim, Jogo Omah.
Baca juga: Keji! Pembunuh Ibu dan Anak asal Bogor Sempat Dampingi Keluarga Korban Lapor Polisi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa melalui program Jogo Omah, pihak kepolisian terus mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
"Polda Jatim terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, sekaligus mendukung pengawasan distribusi barang, pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan pelestarian sumber daya alam. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi hukum kepada kepolisian," ujarnya saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jatim, Senin (26/10/2026).
Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menegaskan bahwa seluruh perkara yang ditangani diproses secara profesional sesuai dengan pembuktian dan aturan hukum yang berlaku.
"Ada penyelundupan satwa liar dilindungi hingga penyelewengan solar bersubsidi," sebutnya.
Berikut rincian kasus tindak pidana yang diungkap Ditpolairud Polda Jatim:
1. Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Probolinggo
Pengungkapan pertama terjadi di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026. Berdasarkan laporan masyarakat mengenai pengiriman satwa dari Kepulauan Aru, petugas memeriksa lokasi dan menemukan tujuh ekor burung dilindungi.
Baca juga: Sadis! Ibu dan Anak Dibunuh, Dimutilasi dan Dibakar di Madiun
Satwa tersebut terdiri dari 2 cenderawasih kuning besar, 3 kakatua jambul kuning, 1 kakatua jambul putih, dan 1 nuri kepala hitam. Kasus ini telah dilimpahkan ke BKHIT dan BKSDA Jawa Timur.
2. Pengangkutan Bagian Tubuh Hiu Tanpa Dokumen di Surabaya
Pada 16 Oktober 2026, petugas memeriksa truk Fuso di KM Dharma Rucitra VII yang bersandar di Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Truk asal Maumere tersebut membawa 3 kardus sirip hiu kering dan 1 kardus insang hiu.
Sopir berinisial BJ tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan resmi. Muatan beserta armada truk langsung diamankan dan dilimpahkan ke BKHIT Jawa Timur.
3. Pengiriman 10.600 Botol Arak Bali di Banyuwangi
Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2026 di Jatim, 9 Sasaran Utama Ini Bakal Ditindak
Kasus ketiga diungkap pada 22 Oktober 2026 di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Petugas menghentikan truk boks yang mengangkut 107 kardus berisi total 10.600 botol arak Bali. Penyidik saat ini masih mendalami dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan untuk memastikan bentuk pelanggaran hukumnya.
4. Penyelewengan Solar Bersubsidi di Surabaya
Kasus terakhir diungkap di Jalan Perak Timur, Surabaya, pada 23 Oktober 2026. Petugas mengamankan truk Fuso bermuatan solar subsidi dengan tangki yang telah dimodifikasi. BBM sebanyak 1.140 liter tersebut didapat dari SPBU wilayah Sidoarjo dan rencananya akan dibawa ke Banjarmasin untuk dijual seharga Rp15.000 per liter.
Sopir berinisial RA beserta truk dan ponsel diamankan. Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Editor : Zein Muhammad