Kejati Jatim Tahan Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara 6,1 Miliar

Reporter : Dony Maulana
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pri Wijeksono (Dony/selalu.id)

selalu.id — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023.

Penetapan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-1270/M.5/Fd.2/09/2026. Tersangka langsung dilakukan penahanan.

Baca juga: Sekolah Lansia Tangguh di Jember Dorong Lansia Sehat, Mandiri dan Berdaya

"Tersangka berinisial SH, yang bertindak sebagai Collection Agent (CA) dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian, kini menjadi tersangka kelima dalam perkara ini. Ia langsung ditahan di Rutan Cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan, terhitung 17 September hingga 3 Oktober 2026," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pri Wijeksono, Kamis (17/9/2026) malam.

Modus Operandi: Dokumen Direkayasa, Dana Dikuasai Sendiri

Berdasarkan kasus posisi, lanjut ia memaparkan, BNI Cabang Jember menyalurkan KUR melalui 19 Collection Agent yang ditunjuk mantan Pemimpin Cabang MFH. Tersangka SH meminta warga menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga tanpa memeriksa kelayakan usaha.

"Calon debitur difoto di kandang kambing maupun ladang miliknya sebagai bukti usaha, lalu diminta menandatangani berkas tanpa diberi penjelasan isinya sebagian bahkan buta huruf," terangnya.

Setelah dana cair, buku rekening dan ATM diserahkan kepada SH. Uang dikelola sendiri, dipakai melunasi kredit macet agar bisa mengajukan pinjaman baru, serta melunasi utang pribadi. Debitur hanya diberi uang sekitar Rp1 juta atau dibisikkan sebagai bantuan sosial.

 

SH mengajukan 98 debitur lewat PT Ternak Maharani dengan total pencairan Rp4,25 miliar, dan 37 debitur lewat PT Berlian senilai Rp1,89 miliar. Seluruh kredit kini macet, merugikan keuangan negara secara langsung Rp6,14 miliar. Total kerugian negara dalam keseluruhan kasus ini berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jatim Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tanggal 7 April 2026 mencapai Rp41,48 miliar.

 

Lima Tersangka dan Penyitaan Aset

Dengan penetapan ini, daftar tersangka menjadi lima orang:

Baca juga: Puskesmas Umbulsari Jember Sabet Juara I Seva Paramahita Award 2026

 

1. MFH — mantan Pemimpin Cabang BNI Jember

2. AM — CA CV. Jawara Tani

3. IIS — CA CV. Idris Adnan Jaya

4. HN — CA PT. Niram

5. SH — CA PT Ternak Maharani & PT Berlian

Baca juga: Tok! P-APBD Jember 2026 Disahkan, Anggaran Revitalisasi Sekolah Naik Lebih dari 100 Persen

 

Penyidik juga menyita aset untuk pemulihan kerugian negara: uang tunai Rp1,5 miliar dari tersangka IIS, serta satu unit sepeda motor Keeway Benda 250V Fi milik MFH yang dikuasai SH.

 

Tersangka dijerat pasal alternatif Pasal 3 atau Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Tipikor dan ketentuan terkait KUHP. Penyidikan masih berlangsung.

Seperti diketahui, perkara tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagai bentuk nyata komitmen perusahaan dalam upaya pemberantasan fraud di lingkungan perbankan.

Atas pengungkapan kasus tersebut, pihak Bank BNI juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan atas kinerja dan langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan hingga proses penegakan hukum berjalan secara profesional.

Editor : Achmad Supriyadi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru