Polda Jatim Siaga Penuh Amankan 7 Gunung Rawan Karhutla

Reporter : Dony Maulana
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Polda Jatim bersiap menghadapi fase kritis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat puncak musim kemarau.

Menanggapi ancaman tersebut, pengamanan diperketat dan status siaga penuh resmi ditetapkan di berbagai wilayah rawan.

Baca juga: KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak, Polda Jatim Siapkan Tim DVI dan Posko Ante Mortem

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, patroli pembuatan sekat bakar dan pengawasan intensif difokuskan pada tujuh kawasan pegunungan yang rawan membara.

Area tersebut meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, hingga Gunung Lemongan.

"Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau," kata Abast, Senin (14/9/2026).

Peningkatan pengawasan ini merupakan langkah konkret Polda Jatim dalam menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026.

Baca juga: Kapolda Jatim Buka Pesmaba UMM, Ingatkan Pentingnya Literasi Digital dan Kepedulian Lingkungan

Instruksi itu menegaskan pentingnya pengendalian karhutla secara masif melalui pemetaan hotspot, patroli terpadu, hingga kesiapsiagaan personel darat dan udara.

Meski mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi dan peran aktif Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung, Polda Jatim memastikan tidak ada kompromi bagi para pelanggar hukum.

"Pihak kepolisian mengedepankan tindakan preventif, namun kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar," tegas Abast.

Baca juga: Urai Macet di Jalur Ketapang, Ditlantas Polda Jatim Terjunkan 60 Personel dan Puluhan Motor Patroli

Sanksi berat telah menanti para pelaku karhutla, baik yang sengaja maupun akibat kelalaian: UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78): Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pembakar hutan secara sengaja.

Kemudian UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 108): Ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga kelestarian lingkungan serta kesehatan bersama.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru