selalu.id - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 mengumpulkan seluruh jajaran pimpinan hingga direksi anak usahanya di Grand Barunawati, Surabaya, Kamis (10/9/2026).
Langkah ini diambil guna meluruskan pemahaman terkait prinsip Business Judgment Rule (BJR) yang sering kali disalahartikan sebagai "tameng" hukum.
Baca juga: Pelindo Pastikan Kelancaran Logistik Banjarmasin saat Kabut Asap
Narasumber dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan bahwa BJR tidak bisa dipakai secara sembarangan untuk membentengi setiap keputusan manajemen BUMN.
Jamdatun Kejati Jatim, Prof. Dr. Narendra Jatna, menekankan bahwa BJR memberikan ruang kebebasan mengambil keputusan profesional, namun dengan syarat ketat: wajib beritikad baik, penuh kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, serta didasari kajian data yang matang.
"BJR tidak dapat serta-merta diterapkan terhadap seluruh tindakan BUMN, terutama ketika BUMN sedang melaksanakan penugasan dari negara," ujar Narendra dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Ia mengingatkan bahwa BUMN memiliki karakter ganda, yakni sebagai badan usaha pencari untung sekaligus pengemban mandat negara untuk kepentingan publik.
Penugasan negara kerap melibatkan pertimbangan sosial dan publik, sehingga tidak cocok jika diukur semata-mata dengan parameter bisnis murni.
Baca juga: Pelindo Terminal Petikemas Gelar Program "Merdeka dari Emisi" untuk Truk Logistik di Surabaya
"Kita harus membedakan secara jernih mana keputusan bisnis korporasi dan mana tindakan pelaksanaan penugasan negara. Masing-masing memiliki dasar, tujuan, parameter kepatuhan, dan bentuk pertanggungjawaban yang berbeda," tegas Narendra.
Ia menambahkan, mitigasi risiko hukum di lingkungan BUMN terletak pada kepatuhan sejak awal perencanaan.
Setiap langkah manajemen harus ditopang dasar kewenangan yang sah, analisis risiko, serta dokumentasi hukum yang rinci, mulai dari legal opinion, kajian risiko, hingga nota rapat.
Baca juga: Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap
Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Pelindo, Boy Robyanto, menyebut diskusi bersama korps adhyaksa ini krusial untuk menyamakan persepsi antara Pelindo dan aparat penegak hukum.
"Kami ingin memastikan keberanian mengambil keputusan berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Pemahaman BJR menjadi penting agar jajaran manajemen memiliki landasan kuat sekaligus memahami batasan untuk memitigasi risiko hukum," ungkapnya.
Boy menambahkan, dinamika bisnis kepelabuhanan menuntut respons cepat, namun prosesnya tetap wajib berbasis data dan taat hukum demi mewujudkan iklim bisnis yang transparan dan akuntabel.
Editor : Zein Muhammad