selalu.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Sadarestuwati, meminta pemerintah segera memperbaiki dan mengevaluasi penetapan desil Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial.
Langkah ini dinilai penting agar penyaluran bansos tepat sasaran, khususnya bagi warga kurang mampu yang berada di kategori desil satu hingga empat.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Minta Perusahaan Sadar dalam Lindungi Pekerja Lewat Jamsostek
Permintaan tersebut disampaikan politikus Fraksi PDI Perjuangan yang akrab disapa Mbak Estu itu saat meninjau langsung pendistribusian beras bantuan pangan di Kantor Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Kamis (10/9/2026).
Estu mengungkapkan, fakta di lapangan menunjukkan masih ada ketidaksesuaian data. Sejumlah warga miskin yang seharusnya masuk kategori desil 1–4 justru melompat ke level lebih tinggi, bahkan ada yang meloncat hingga desil-9.
"Jadi penerima ini kita berdasarkan bahan beda dari survei BPS yang menentukan desil-1 sampai desil-4 sebagai penerima bantuan pangan. Masalah ini sudah sesuai atau belum, ini masih terus dievaluasi oleh BPS. Tentunya kita berharap perbaikan-perbaikan itu akan terus dilaksanakan," jelasnya.
Menurut Estu, lompatan desil tersebut dipicu oleh penilaian kondisi fisik rumah warga yang dianggap sudah layak huni.
Baca juga: Carut-marut Data Desil Surabaya dan Ancaman Ketidakadilan Bansos
Padahal, perbaikan rumah tersebut merupakan hasil program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
"Kalau dilihat rumah yang layak huni, kemudian lantainya sudah tidak lagi lantai tanah ini kan karena ada gelontoran program BSPS yang sudah beberapa tahun ini dilakukan pemerintah pusat, provinsi maupun daerah," tegasnya.
Dalam penyaluran tersebut, setiap KPM di kategori desil 1–4 menerima 30 kilogram beras yang didistribusikan oleh Bulog.
Baca juga: Woro-woro Warga Surabaya, Ini 4 Cara Ubah Data Desil agar Dapat Bansos Lagi
Salah satu penerima bantuan, Rubiati, mengaku bersyukur atas bantuan pangan yang diterimanya. Menurutnya, beras 30 kg itu merupakan alokasi jatah untuk tiga bulan, yakni periode Juli hingga September.
"Menerima tiga sak atau 30 kilogram. Ini bantuan kedua yang saya terima. Ya tidak boleh dijual karena buat kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Editor : Zein Muhammad