PN Surabaya Periksa Proyek Apartemen Trans Icon yang Bersengketa, Ini Temuannya

Reporter : Dony Maulana
Majelis Hakim PN Surabaya Surabaya saat menggelar pemeriksaan setempat di lokasi proyek apartemen Trans Icon. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar pemeriksaan setempat di lokasi proyek apartemen Trans Icon, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby.

Baca juga: Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Perkara tersebut bergulir setelah tiga pembeli unit, Juliani, Joanna, dan Daniel, melayangkan gugatan terhadap pihak pengembang, PT Trans Properti Indonesia (PT TPI).

"Kami cuma memastikan ada atau tidaknya objek (unit) tersebut," tegas Hakim Nurnaningsih Amriani saat memimpin jalannya pemeriksaan di lokasi.

Akar permasalahan bermula saat para penggugat memesan unit apartemen sejak tahun 2019 dan telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran pada 2024.

Baca juga: Mengintip Kemegahan The Trans Luxury Hotel Surabaya, Ikon Baru Gaya Hidup Modern di Jatim

Namun, hingga kini unit yang dijanjikan tak kunjung diserahterimakan, sementara jadwal penyelesaian terus berubah tanpa kepastian.

Kuasa hukum penggugat dari Tim Hukum Eklesia Nusantara, R. Rio Suspra Anggoro, mengungkapkan fakta mengejutkan dari hasil peninjauan lapangan.

Dari tiga unit yang digugat, hanya satu unit yang baru menyerupai ruangan meski belum tuntas. Sementara dua unit lainnya belum memiliki sekat maupun struktur bangunan.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Digugat soal Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum: Sarat Muatan Politik!

"Di sekitar lokasi pun tidak terlihat aktivitas pembangunan yang sedang berjalan. Ketika kami tanya kapan seluruh unit selesai, pihak pengembang maupun kontraktor tidak bisa menjawab," kata Rio.

Atas ketidakpastian tersebut, para penggugat menuntut pengembalian dana serta ganti rugi dengan total nilai mencapai lebih dari Rp6 miliar. Saat ini, proses hukum masih terus bergulir di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi lanjutan.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru