selalu.id - Tim Unit III Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di sebuah warung soto di Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Pelaku ditangkap di Bangkalan, Madura, setelah hampir sebulan buron. Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit III Subdit III AKP M Fauzi beserta Tim URC Jatanras Polda Jatim.
Baca juga: Jabat Kapolda Bali, Irjen Pasma Royce Dilepas Haru Keluarga Besar Polda Jatim
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di teras rumah warga di Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan analisa CCTV serta informasi dari masyarakat," kata AKBP Arbaridi Jumhur, Minggu (23/8/2026).
Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui berinisial AJ, 21 tahun, warga Dusun Laok, Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Aturan Baru Sound Horeg di Sidoarjo
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Warung Soto Ayam Mada, Jalan Raya Kemangsen, Kelurahan Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil interogasi awal, AJ mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Motifnya karena terlilit utang akibat sering bermain judi online.
"Dari hasil penggeledahan badan, kami mengamankan sejumlah barang bukti milik korban dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi," jelas AKBP Arbaridi.
Baca juga: Bawa Ayam Krispi Isi Sabu ke Lapas Porong, Nenek asal Surabaya Diamankan
Saat ini AJ telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Tim Opsnal masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap penadah motor tersebut. Kami juga berkoordinasi dengan polres jajaran terkait LP yang dimaksud dan melakukan pengembangan ke TKP lain," pungkasnya.
Editor : Redaksi