Kamis, 08 Okt 2026 20:14 WIB

Bebas Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Terpidana Pencabulan Santriwati Kini Masuk Bui Lagi

Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bechi, terpidana pencabulan santriwati di Jombang. (Dok. Selalu.id).
Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bechi, terpidana pencabulan santriwati di Jombang. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Terpidana kasus pencabulan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bechi, dipastikan batal menikmati udara bebas.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut status pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual tersebut.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Pengurus Perbankin Surabaya Cuma Divonis Dua Tahun

Surat keputusan pencabutan tersebut telah diterima oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur pada Selasa (6/10/2026).

Atas keputusan ini, Mas Bechi dieksekusi kembali untuk menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang guna menghabiskan sisa masa hukumannya.

Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menegaskan bahwa pencabutan hak pembebasan bersyarat dilakukan lantaran ditemukannya cacat prosedur dalam penerbitan keputusan pembebasan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga: Top 5 Berita: Pengurus Pondok Cabul hingga Demo Depan Polda Jatim

Usai keputusan terbit, pihak Bapas Kelas I Malang langsung memanggil yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan resmi terkait pembatalan tersebut.

"Proses berlangsung sesuai prosedur dan MSA bersikap kooperatif. Setibanya di Lapas pukul 11.25 WIB, MSA menjalani pemeriksaan, pendataan administratif, dan pengamanan sebelum kembali mengikuti pembinaan," kata Kusnali dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga: Oknum Pengurus Ponpes Sidogiri Cabuli 4 Santri Tiga Kali Seminggu dalam Empat Tahun

Sebelumnya, anak kiai ternama asal Jombang ini sempat dinyatakan keluar dari Lapas Kelas I Malang sejak Agustus 2025 lewat skema pembebasan bersyarat dan remisi.

Mas Bechi sendiri divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 17 November 2022 lalu atas tindak pidana pencabulan terhadap santriwati.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Jadwal Lengkap MPL ID S18 Hari Ini, NAVI Siap Bantai TLID

Berstatus sebagai tuan rumah, NAVI siap memberikan kejutan demi meruntuhkan dominasi TLID di puncak klasemen.

10 Lokasi Nobar Persib Vs Port FC di Bandung

Duel yang diprediksi bertensi tinggi ini berlangsung di Thammasat Stadium, Thailand, Kamis (8/10/2026) pukul 19.00 WIB.

Perbaikan Stadion Anjuk Ladang Nganjuk Hampir Rampung, Pakai Rumput Standar PSSI

Dinas PUPR Nganjuk mengatakan penambahan dan perbaikan tribun di sisi barat, selatan, serta utara baru direncanakan masuk dalam program pengerjaan tahun depan.

Jabat Kapolda Bali, Irjen Pasma Royce Dilepas Haru Keluarga Besar Polda Jatim

Acara pelepasan penuh haru itu dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Ketua Pengurus Daerah Bhayangkari Jatim.

Dua Curanmor Dibekuk saat Hendak Beraksi di Mojokerto

Polisi menemukan dua kunci obeng modifikasi dan kunci busi yang diduga akan dipakai untuk merusak kunci kontak sepeda motor.

Kisah Mbah Slamet, Lansia di Nganjuk Bertahan Hidup dalam Sakit Seorang Diri

Mbah Slamet sendiri dikabarkan telah terkulai sakit selama kurang lebih dua bulan. Ia sehari-hari hidup seorang diri.