selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pentingnya sikap dan perilaku bagi figur yang menyandang gelar Cak dan Ning Surabaya.
Menurutnya, gelar tersebut bukan sekadar penghargaan atas prestasi, tetapi melekat dengan identitas Kota Pahlawan.
Pernyataan itu disampaikan Eri saat menanggapi evaluasi terhadap status Tio Ferdian Rahmana di lingkungan Paguyuban Cak dan Ning Surabaya.
“Sudah, kita akan evaluasi itu. Maka Cak dan Ning itu juga harus punya attitude yang baik, punya akhlak yang bagus,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Menurut Eri, Cak dan Ning merupakan bagian dari figur yang membawa nama Kota Surabaya. Karena itu, perilaku pribadi menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan ketika seseorang menyandang gelar tersebut.
Eri mengatakan pemeriksaan internal Pemkot Surabaya terkait persoalan Tio telah selesai. Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada pihak terkait di tingkat Jawa Timur.
“Sudah ada, sudah keluar dan di situ (Tio) mengakui semua. Dan itu hasilnya kita sampaikan ke Disbudpar Jatim,” jelasnya.
Tio sebelumnya diketahui menyandang gelar CakSurabaya 2023 dan menjadi Wakil 1 Raka Jawa Timur 2026.
Namanya kemudian menjadi sorotan setelah beredar tangkapan layar percakapan pribadi dengan seorang perempuan di media sosial. Percakapan tersebut dikaitkan dengan persoalan kehamilan dan dugaan permintaan aborsi.
Eri memilih tidak membuka secara rinci persoalan pribadi tersebut kepada publik. Ia menyebut persoalan yang terjadi merupakan masalah pribadi, namun tetap menjadi bahan evaluasi terhadap status Tio sebagai figur yang membawa nama Kota Surabaya.
“Kalau yang terjadi kasusnya kan kasus pribadi. Bukan kasus institusi. Maka ketika kasus pribadi, ya berarti kami memecatnya dari Kota Surabaya,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai dugaan permintaan aborsi yang muncul dalam polemik tersebut, Eri kembali memilih tidak mengungkap detail hasil pemeriksaan.
Ia menyebut Pemkot telah melakukan pemeriksaan dan mengambil sikap berdasarkan hasil yang diperoleh.
“Kalau saya tidak akan berbicara terkait itu. Tapi ketika mengakui bahwa betul dengan wanita ini, merugikan, pernah seperti ini, ya sudah, buat kami cukup,” beber Eri.
Baca juga: Derita Korban Kejahatan Jalanan: Tak Tercover BPJS, Orang Tua Kelimpungan
Bagi Eri, persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa figur yang menyandang nama Cak dan Ning harus menjaga perilaku, termasuk ketika persoalan yang dihadapi berkaitan dengan kehidupan pribadi.
Sementara itu, status Tio di Paguyuban Cak dan Ning Surabaya kemudian resmi berakhir setelah Dewan Kehormatan menyatakan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik Paguyuban Cak dan Ning Surabaya.
Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Paguyuban Cak dan Ning Surabaya Nomor 716/10/A/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Keputusan tersebut menetapkan Tio diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Paguyuban Cak dan Ning Surabaya.
Editor : Zein Muhammad