selalu.id - Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapat tanggapan serius dari DPRD kota setempat.
Dewan pun meminta Inspektorat tidak berhenti pada pemeriksaan dua oknum tenaga harian lepas (THL), tetapi membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Baca juga: Jawa Barat Tekuk Tuan Rumah Jatim 4-1 di Laga Pembuka Soekarno Cup U-17
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Inspektorat melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan dengan iming-iming pekerjaan sebagai pegawai Pemkot Surabaya.
“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua ASN atau PPPK tersebut. Harus ditelusuri apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam melakukan pungutan liar terkait iming-iming pekerjaan ini,” tegasnya, Senin (10/8/2026).
Politikus Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe inimengatakan, dugaan modus tersebut berpotensi terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki intensitas tinggi berinteraksi dengan masyarakat.
Karena itu, pengawasan dinilai tidak cukup hanya dilakukan di tingkat dinas. Inspektorat diminta ikut memetakan potensi praktik serupa hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Langkah konkretnya adalah Inspektorat harus mengumpulkan rekan-rekan OPD dan melakukan observasi menyeluruh, bahkan hingga ke tingkat kecamatan,” jelas Yona.
Yona menyebut sejumlah OPD seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD, hingga jajaran kecamatan dan kelurahan perlu mendapat perhatian.
Menurutnya, intensitas interaksi dengan masyarakat dapat menjadi celah bagi oknum untuk menawarkan berbagai janji, termasuk pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni jadi Tergugat di PN Surabaya, Segera Jalani Sidang
“Ini perlu diantisipasi agar jangan sampai ada korban-korban lain,” tegas Yona.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa Pemkot Surabaya tidak memiliki kewajiban mengganti uang warga yang menjadi korban penipuan oleh oknum secara personal.
Pengembalian kerugian menjadi tanggung jawab pelaku. Sementara korban dapat menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian penyelesaian.
“Pengembalian uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pelaku secara personal, bukan tanggung jawab Pemerintah Kota,” jelas Yona.
Baca juga: Mantan Cak dan Ning Surabaya Diduga Terseret Kasus Aborsi, Begini Jawaban Pemkot
DPRD Surabaya juga meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot dengan meminta sejumlah uang.
Yona mengingatkan masyarakat agar mengecek informasi rekrutmen melalui kanal resmi pemerintah, khususnya BKPSDM Kota Surabaya.
Komisi A DPRD Surabaya, kata Yona, akan mengevaluasi sistem pengawasan internal sekaligus meminta penjelasan dari instansi terkait.
“Pasti. Sebagai mitra kerja, Komisi A akan mengagendakan pemanggilan terhadap Inspektorat dan BKPSDM untuk membahas isu yang sedang berkembang ini dan mendiskusikan langkah tindak lanjut yang konkret,” tandasnya.
Editor : Zein Muhammad