selalu.id - DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim resmi menyepakati Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (5/8/2026).
Kesepakatan ini menjadi pijakan utama untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD.
Baca juga: Kawal Pertumbuhan Ekonomi, DPRD Jatim Perkuat Sinergi Lewat Agenda Reses
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono dan dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Jatim Ali Kuncoro membacakan dokumen arah kebijakan anggaran baru yang disepakati kedua belah pihak.
Fokus utama Perubahan APBD 2026 ini diarahkan untuk mengejar target Indikator Kinerja Utama (IKU) yang belum tercapai, sekaligus merealisasikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim yang belum masuk di APBD murni.
Selain itu, porsi anggaran diprioritaskan guna memenuhi belanja wajib dan mengikat, termasuk hak belanja pegawai sesuai regulasi.
Baca juga: Pemprov Jatim Siap Dukung Jember Fashion Carnaval Tembus Level Internasional
"Terkait dengan target pendapatan daerah agar dilakukan pembahasan dengan alat kelengkapan atau komisi yang membidangi sesuai potensi riil," kata Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro saat membacakan nota kesepakatan.
Penyesuaian target pendapatan nantinya akan digodok matang bersama komisi membidangi agar presisi dengan potensi riil tiap sektor penerimaan daerah.
Puncak rapat ditandai dengan penandatanganan berkas persetujuan bersama oleh Gubernur Khofifah dan pimpinan DPRD Jatim.
Baca juga: Bukan Sekadar Penerima, DPRD Jatim Tekankan Pentingnya Peran Warga Awasi Anggaran Daerah
Menanggapi kesepakatan ini, Deni Wicaksono menegaskan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kini segera memproses draft Raperda Perubahan APBD.
"Berdasarkan nota kesepakatan bersama tersebut, TAPD akan menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Editor : Zein Muhammad