selalu.id - Jasa Raharja secara simbolis menyerahkan santunan kepada lima ahli waris korban meninggal dunia dalam tragedi kebakaran KMP Mutiara Sentosa II.
Penyerahan berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur dan disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Lima Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Berhasil Diidentifikasi
Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, setiap ahli waris menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja.
Selain itu, anak perusahaan Jasa Raharja Putera yang menangani asuransi tanggung jawab pengangkut juga menyerahkan santunan tambahan sebesar Rp75 juta per ahli waris.
Dengan demikian, total santunan yang diterima masing-masing keluarga mencapai Rp125 juta.
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana menyatakan pemberian santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum.
Baca juga: Pindah Kapal Berkali-kali, Begini Kesaksian Korban KMP Mutiara Sentosa II Sebelum Tiba di Surabaya
Ia juga meminta otoritas terkait untuk membebaskan dan menanggung seluruh biaya pemulangan jenazah korban hingga tiba di rumah duka agar tidak membebani keluarga.
"Pemerintah memastikan penanganan para korban dapat dilakukan secara tepat dan tidak membebani keluarga korban," tegas Suntana.
Sementara Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menambahkan santunan juga diberikan kepada korban yang mengalami luka-luka.
Baca juga: Menhub Bongkar Kejanggalan Manifest KMP Mutiara Sentosa 2, Lima Anak Ternyata Tak Tercatat
Jasa Raharja menanggung biaya pengobatan hingga plafon Rp20 juta per orang, sedangkan Jasa Raharja Putera memberikan santunan perawatan sebesar Rp37,5 juta per korban luka.
"Penyerahan santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban pasca-terjadinya peristiwa kebakaran kapal penyeberangan yang memakan korban jiwa tersebut," ujarnya.
Editor : Zein Muhammad