Pakar Hukum Ingatkan Pemkot Surabaya Cermat Terbitkan Izin Acara Besar Pasca-Kericuhan Konser SUBEC

Reporter : Ade Resty
Konser Denny Caknan saat peluncuran Surabaya Expo Center (SUBEC) pada 7 July 2026 lalu. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Pakar hukum pidana Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Rendy Airlangga, mengingatkan pemerintah agar lebih cermat sebelum menerbitkan izin penyelenggaraan sebuah acara. 

Menurutnya, aspek administrasi, keamanan, hingga perlindungan bagi petugas harus menjadi perhatian utama untuk mencegah terjadinya insiden di lapangan.

Baca juga: Viral Isu Bocah 5 Tahun Dieksploitasi Ayah Kandung di Surabaya, Ini Penjelasan Pemkot

Contohnya, Kericuhan yang terjadi dalam konser Denny Caknan saat peluncuran Surabaya Expo Center (SUBEC) pada 7 July 2026 lalu, terhadap sistem pengamanan dalam penyelenggaraan acara berskala besar, bahkan ada korban.

Peristiwa tersebut mengenai kesiapan penyelenggara dalam mengantisipasi membludaknya penonton dalam acara berskala besar.

Tak ingin terjadi hal serupa,gelaran Livin’ Sounds of Downtown (SOD) Festival 2026 yang berlangsung di SUBEC pada 1–2 Agustus 2026. 

Festival musik tersebut menghadirkan puluhan musisi nasional dan diperkirakan dihadiri ribuan penonton, juga perlu diantisipasi.

Rendy menjelaskan bahwa pemerintah tidak cukup hanya berfokus pada penerbitan izin, tetapi juga harus memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi oleh setiap pihak yang terlibat.

“Pada dasarnya, sebelum menerbitkan izin, pemerintah perlu memperhatikan kelengkapan dokumen administrasi yang harus dipenuhi agar acara dapat berlangsung dengan aman dan nyaman,” katanya, Minggu (2/8/2026).

Rendy menilai tanggung jawab terbesar berada di tangan penyelenggara. Sebab, penonton yang membeli tiket memiliki kedudukan sebagai konsumen yang berhak mendapatkan perlindungan hukum selama acara berlangsung.

“Para penikmat acara dapat dikategorikan sebagai konsumen karena mereka telah membeli tiket untuk menikmati jalannya acara. Oleh karena itu, terdapat aturan mengenai perlindungan konsumen yang harus dipenuhi oleh penyelenggara,” ujarnya.

Baca juga: Arus Bawah PSHT Jatim Buka Ruang Rekonsiliasi dengan M1R, Fokus Kejar Pelaku Pembacokan

Rendy juga menyoroti penggunaan petugas keamanan dalam sebuah acara. Menurut dia, penyelenggara harus memastikan bahwa seluruh personel keamanan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk legalitas dan perizinannya.

Terkait penggunaan badan usaha jasa pengamanan (BUJP), Rendy menyebut hal tersebut harus disesuaikan dengan lokasi penyelenggaraan dan aturan yang berlaku di wilayah setempat.

Ia menegaskan bahwa penggunaan petugas keamanan ilegal berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyelenggara, terutama berkaitan dengan aspek administrasi dan legalitas personel.

Selain itu, Rendy menekankan pentingnya perlindungan bagi petugas keamanan. Menurutnya, petugas keamanan merupakan pekerja yang berhak memperoleh jaminan perlindungan, termasuk asuransi.

“Pada dasarnya, petugas keamanan juga dapat dikualifikasikan sebagai pekerja. Oleh sebab itu, mereka juga sepatutnya memperoleh perlindungan asuransi,” ungkapnya.

Baca juga: Bikin Aplikasi Penerjemah Bahasa Isyarat, 5 Siswa SD Surabaya Sabet Juara I Impact Fest 2026

Mengenai jumlah personel keamanan, Rendy mengatakan bahwa penentuan jumlah petugas tidak hanya didasarkan pada banyaknya penonton, tetapi juga mempertimbangkan kondisi lokasi dan tingkat risiko yang mungkin terjadi.

Dari sisi hukum, ia menjelaskan bahwa satpam resmi dapat dikenali melalui ketentuan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur aspek legalitas, kompetensi, atribut, registrasi, hingga kepemilikan kartu tanda anggota (KTA).

“KTA menjadi identitas kewenangan bagi petugas keamanan dalam menjalankan fungsi kepolisian terbatas di lingkungan kerjanya,” jelas Rendy.

Pihaknya menambahkan bahwa penyelenggara acara dapat dikenai berbagai sanksi apabila terbukti melakukan kelalaian. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, gugatan perdata, hingga ancaman pidana.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru