selalu.id - Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap Hudiyono menjadi lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun 6 bulan penjara, Jumat (31/7/2026).
Dalam perkara korupsi pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur itu, majelis hakim menilai mantan Pj Bupati Sidoarjo tersebut memang terbukti terlibat. Namun, perannya dinilai bukan sebagai pelaku utama.
Baca juga: Korupsi BSPS Sumenep, Jaksa Dakwa Tenaga Ahli Anggota DPR RI Terima Rp3 MiliarĀ
Ketua Majelis Hakim, Cokia Ana Pontia menyatakan Hudiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
"Dakwaan kedua terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Cokia saat membacakan amar putusan.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menghukum Hudiyono membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani pidana kurungan pengganti sesuai ketentuan dalam putusan.
Hudiyono juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Jika tidak dilunasi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Hudiyono terbukti turut serta dalam perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara bersama mantan Kepala Dispendik Jawa Timur dan Jimmy.
Namun, hakim menilai posisi Hudiyono berbeda dengan pihak yang dianggap memiliki peran utama dalam perkara tersebut. Hudiyono dipandang sebagai pihak yang turut serta, bukan pihak yang menjadi pengendali maupun pelaku utama tindak pidana.
Majelis menyatakan Hudiyono melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 604 yang dinilai memuat ketentuan lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Putusan tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Hudiyono dituntut 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp8.070.256.471,50.
Baca juga: Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp2,9 Miliar
Jaksa juga meminta uang titipan sebesar Rp100 juta yang telah diserahkan Hudiyono dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti lebih dari Rp8 miliar tersebut. Hakim menilai nilai kerugian yang dibebankan kepada Hudiono dalam tuntutan tidak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Karena itu, majelis hanya menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp300 juta. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang membuat putusan terhadap Hudiyono lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Usai sidang, Sutarjo, kuasa hukum Hudiyono mengatakan bahwa kliennya belum menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Majelis hakim memberikan waktu hingga Senin untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding
Baca juga: Tas Kresek Berisi Rp200 Juta dan Nama "Pak Wali" dalam Sidang Korupsi Proyek di Madiun
"Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding, paling lambat hari Senin," jelasnya.
Menurut dia, Hudiyono bersama keluarganya masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh. Tim kuasa hukum juga masih meyakini kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea sebagaimana yang didakwakan jaksa.
"Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun kami menilai masih ada pembelaan yang belum dipertimbangkan secara utuh," kata Sutarjo.
Pihaknya mengapresiasi pertimbangan majelis yang menyatakan Hudiyono bukan pelaku utama dan bukan pihak yang memiliki tujuan utama dalam perkara tersebut.
"Kami mengapresiasi pertimbangan hakim yang menyatakan klien kami bukan pelaku utama dan bukan pihak yang memiliki tujuan utama dalam perkara ini," tandas Sutarjo.
Editor : Zein Muhammad