selalu.id - Samsudin, Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) terpilih, menegaskan komitmennya untuk mengawal pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sebagai salah satu langkah strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pria kelahiran Kabupaten Probolinggo itu menilai keberadaan UU Perampasan Aset sangat mendesak mengingat maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat maupun pihak yang memiliki kewenangan, sehingga dinilai mengancam supremasi hukum.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Ubhara Surabaya Sebut Eks Jampidsus Layak Dihukum Mati
"Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, harus menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas nasional melalui kebijakan yang berani, tegas, dan tanpa pandang bulu," tegas Samsudin, Kamis (16/7/2026).
Ia mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan langkah-langkah luar biasa pula.
"Korupsi telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa. Karena itu, pemberantasannya tidak boleh dilakukan dengan cara-cara biasa. Negara harus hadir dengan keberanian politik yang nyata," jelas Samsudin.
pihaknya juga menyoroti berbagai perkara korupsi dalam beberapa tahun terakhir yang diduga tidak hanya melibatkan penyelenggara negara, tetapi juga menyeret oknum aparat penegak hukum. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm penting untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum.
"Kondisi ini menjadi peringatan keras bahwa reformasi penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar integritas lembaga penegak hukum tetap terjaga," papar Samsudin.
Baca juga: LIRA Minta Anggaran DPRD Probolinggo Rp81,41 Miliar Berdampak Langsung bagi Masyarakat
Selain itu, ia turut menyinggung penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Menurut Samsudin, apabila benar tersangka belum pernah diperiksa penyidik Polri, maka mekanisme pengalihan penanganan perkara harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
"Dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika benar terjadi pengalihan penyidikan, publik berhak mengetahui dasar hukum yang digunakan," bebernya.
Karena itu, Samsudin mendesak Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI segera mengesahkan UU Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk memiskinkan koruptor sekaligus memberikan efek jera.
"Selama koruptor masih dapat menikmati hasil kejahatannya, pemberantasan korupsi tidak akan pernah memberikan efek jera. Negara harus berani merampas seluruh aset yang berasal dari tindak pidana korupsi demi mengembalikan hak rakyat," ungkapnya.
Ia juga menilai sanksi pidana terberat harus diterapkan secara tegas terhadap pelaku korupsi apabila seluruh unsur hukum telah terpenuhi.
"Tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus diproses secara profesional, transparan, dan adil tanpa memandang jabatan, pangkat, institusi, maupun kedekatan politik," pungkas Samsudin.
Editor : Zein Muhammad