Pakar Hukum Pidana Ubhara Surabaya Sebut Eks Jampidsus Layak Dihukum Mati

Reporter : Mohammad Rofik
Mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah. (Dok. Instagram @karsapolitik).

selalu.id - Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan korupsi.

Febrie yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana khusus (Jampidsus), itu disebut layak dihukum mati.

Baca juga: Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara), Surabaya, Prof, Dr Sholehuddin.

"Bisa saja dijatuhi hukuman mati, karena aturannya sudah jelas berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Nasional tahun 2023 tentang tindak pidana korupsi," katanya kepada selalu.id, Senin (13/7/2026).

Ditanya soal profesionalisme Jaksa yang akan menjalankan tugasnya sebagai penuntut, Prof Sholehuddin menegaskan wajib menjalankan secara tegas dan adil serta profesional sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang.

Baca juga: Korupsi BBM Pertamina Rp486 Miliar Libatkan PT AKT Dibongkar Polri

"Aparat penegak hukum (APH) wajib menjalankan tugasnya secara profesional sebagaimana yang diamantkan oleh undang-undang. Jadi tidak ada alasan atau pandang bulu karena kesetaraan di hadapan hukum semua sama," tegasnya.

Untuk mengusut dugaan mega korupsi yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah, Prof Sholehuddin menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan dan mengambil alih penyidikan.

"Seharusnya KPK di sini turun tangan dan mengambil alih penyidikan. Kenapa begitu, karena itu sudah ada aturannya di Pasal 10A UU Nomor 19 tahun 2019," jelasnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Impor HP Ilegal di Bea Cukai Juanda Diusut, Siapa Jadi Tersangka?

Diketahui, Penyidik Kortas Tipikor Polri, Kamis (9/7/2026), telah melakukan penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature di kawasan Cipete Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ang tunai Dolar Singapura 3.130.000 hingga Dolar Amerika 889.965.

Sedangkan di rumah Febrie di Perumahan Bogor Golf Hijau, Sentul, penyidik menyita barang bukti 74 batang emas seberat 74 kg, uang tunai dolar amerika 4.767.300, dolar Singapura 14.083.800, dan uang tunai Rp100 juta dengan estimasi keseluruhan Rp476 miliar.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru