Negara Merugi, Pemkab Probolinggo Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal

Reporter : Inung
Ajakan gerqkan gempur Rokok ilegal di Probolinggo (dok.ist)

selalu.id – Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Bea Cukai Probolinggo meluncurkan gerakan Gempur Rokok Ilegal untuk memberantas peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Langkah ini diambil karena peredaran rokok ilegal sangat merugikan pendapatan negara yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan seluruh masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, ada lima jenis pelanggaran cukai pada rokok yang wajib diketahui masyarakat agar tidak terjebak dan turut menjadi bagian dari rantai peredarannya:

Baca juga: Bea Cukai Juanda Sidoarjo Musnahkan 9 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp13,05 M

- Rokok Polos: Rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai sama sekali pada kemasannya.

- Rokok dengan Pita Cukai Palsu: Rokok yang memakai pita cukai tiruan atau hasil pemalsuan.

Baca juga: Pemkab Probolinggo Kucurkan Hadiah Rp1,08 Miliar bagi Atlet Berprestasi di Porprov Jatim

- Rokok dengan Pita Cukai Bekas: Rokok yang menggunakan pita cukai yang sudah pernah dipakai sebelumnya.

- Rokok dengan Pita Cukai Bukan Haknya: Rokok yang dilekati pita cukai milik perusahaan lain.

Baca juga: Sederet Langkah Serius Polres Pasuruan dan Stakeholder dalam Berantas Rokok Ilegal

- Rokok dengan Pita Cukai Tidak Sesuai: Penggunaan pita cukai yang tidak cocok dengan jenis atau golongan rokok, misalnya rokok sigaret kretek mesin memakai pita cukai sigaret kretek tangan.

Jika Anda menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar, Pemkab berharap anda segera melaporkannya ke Bea Cukai Probolinggo atau pihak berwenang terdekat. Masyarakat juga bisa menghubungi nomor laporan resmi 15000225 atau 08981815599.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru