selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD 2025 sebesar Rp516,896 miliar.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan dana tersebut bukan anggaran yang mengendap, melainkan cadangan wajib untuk menjamin operasional pemerintahan pada awal tahun sebelum Pendapatan Asli Daerah (PAD) masuk.
Baca juga: 440 Titik Genangan Sudah Tuntas, Pemkot Surabaya Sebut Banjir Tak Akan Selesai Tanpa Langkah Pusat
Berdasarkan laporan keuangan, realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai Rp10,63 triliun, sementara realisasi belanja daerah sebesar Rp10,55 triliun. Selisih tersebut, ditambah pembiayaan neto, menghasilkan SiLPA sebesar Rp516,896 miliar.
“Jadi, paripurna ini adalah laporan pertanggungjawaban terkait dengan neraca dan laporan-laporan keuangan tahun 2025. Hari ini kami sampaikan, nanti akan dibahas bersama DPRD, setelah itu diparipurnakan kembali,” kata Eri.
Menanggapi besarnya SiLPA, Eri menegaskan setiap pemerintah daerah memang harus memiliki saldo kas di awal tahun. Sebab, penerimaan PAD seperti pajak restoran maupun pajak daerah lainnya tidak langsung masuk pada Januari.
“SiLPA itu memang harus ada. Karena pendapatan kita dari pendapatan asli daerah, maka dari pajak restoran, dari pajak kendaraan bermotor, kan tidak mungkin di bulan Januari itu masuk. Maka SiLPA itu wajib ada,” ujarnya.
Menurut Eri, dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pokok pemerintahan, mulai dari pembayaran listrik, air, Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA), hingga operasional rumah pompa dan layanan publik lainnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Desak Pemkot Bongkar Dugaan Pungutan RT-RW di Sememi
“Kebutuhan wajib gaji terutama. Maka SiLPA itu harus ada, dan dihitung besaran SiLPA itu harus minimal sama dengan pengeluaran per bulan kebutuhan wajib,” tegasnya.
Di sisi lain, Eri memastikan realisasi PAD Surabaya pada Semester I Tahun 2026 masih sesuai target yang telah ditetapkan. Evaluasi dilakukan setiap bulan untuk memastikan penerimaan daerah tetap berjalan sesuai rencana.
“Kalau PAD di tahun 2026 sudah sesuai dengan target kita. Karena setiap bulan ada target, sudah dihitung dan dilakukan evaluasi setiap bulan terpenuhi,” katanya.
Ia menjelaskan capaian PAD tidak bisa dihitung secara merata setiap bulan karena masing-masing jenis pajak memiliki jadwal pembayaran yang berbeda. Salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh tempo pada pertengahan tahun.
Baca juga: Wali Kota Eri Pastikan Kawal Perawatan Korban Kericuhan Konser Denny Caknan di Surabaya
“PAD itu tidak bisa dipukul rata. Karena ada PBB yang berakhir di bulan Juli dan ada jenis pajak lain yang memiliki waktu pembayaran berbeda. Itu sudah masuk dalam perhitungan target PAD setiap bulan,” jelasnya.
Hasil evaluasi Pemkot Surabaya menunjukkan realisasi PAD hingga Semester I 2026 telah mencapai sekitar 98 persen dari target bulanan yang ditetapkan.
“Alhamdulillah setiap bulan yang kita lakukan evaluasi dari perencanaan kita, itu sudah mencapai setiap bulannya 98 persen. Jadi, masih dalam posisi on the track,” pungkasnya.
Editor : Redaksi