Usut Dugaan Penyimpangan Dana dan Aset, Warga Desa Rowo Melapor ke Kejari Jember

Reporter : Ahmad Nurul Wijaya
Misbahul Munir saat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Desa Rowo Indah di Kejaksaan Negeri Jember (Foto: Nurul/selalu.id).

selalu.id - Sejumlah warga Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset desa ke Kejaksaan Negeri Jember, Senin (6/7/2026). 

Laporan tersebut diajukan sebagai pengaduan masyarakat dan kini menunggu proses verifikasi oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Pasti Mapan, Inovasi Dispendukcapil Jember dalam Permudah Urusan Dokumen Kependudukan

Pengaduan dipimpin oleh Misbahul Munir bersama beberapa warga lainnya. Mereka mendatangiKantor Kejaksaan Negeri Jember untuk menyerahkan berkas laporan yang disertai sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti pendukung.

Usai menyampaikan laporan, Misbahul Munir mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan administrasi, penyalahgunaan wewenang, serta dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan aset Desa Rowo Indah selama periode anggaran 2021 hingga 2026.

"Kami berharap laporan ini dapat diregister dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berkas kami telah diterima dengan baik oleh petugas Kejaksaan Negeri Jember," jelasnya.

Munir menjelaskan, dugaan tersebut berawal dari hasil analisis terhadap dokumen penggunaan anggaran desa yang dipublikasikan Pemerintah Desa Rowo Indah. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak sinkron sehingga perlu mendapat penjelasan.

Ia mengaku telah berupaya menempuh langkah persuasif dengan meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Rowo Indah, Rudi Hartono. Bahkan, somasi juga telah dilayangkan. 

Namun hingga laporan disampaikan ke kejaksaan, ia menyatakan belum pernah memperoleh tanggapan maupun kesempatan untuk mencocokkan data.

Baca juga: Bupati Jember Fawait Pastikan Beasiswa Pendidikan pada Anak Guru Ngaji dan Ketua Pengajian

"Saya hanya ingin data yang saya miliki dibandingkan dengan data pemerintah desa agar diketahui mana yang benar. Namun sampai sekarang belum ada klarifikasi," ungkap Munir.

Ia menambahkan bahwa pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian di luar jalur hukum tidak membuahkan hasil. 

Munir juga menyebut pernah menghadiri forum serap aspirasi yang difasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun persoalan tersebut belum dapat dibahas secara tuntas karena Kepala Desa disebut tidak hadir.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam laporannya adalah pengelolaan tanah kas desa. Munir menilai mekanisme pembentukan panitia lelang dan penyewaan aset desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Bunga Desaku Kembali Bergulir, Gus Fawait Tepis Isu Jember Krisis Anggaran 

Meski demikian, Munir memilih tidak membeberkan nilai dugaan kerugian negara kepada publik. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Jember untuk melakukan pendalaman berdasarkan dokumen dan bukti yang telah disampaikan.

Soal itu, hingga kini Kepala Desa Rowo Indah, Rudi Hartono, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

"Perlu ditegaskan bahwa laporan tersebut masih berupa pengaduan masyarakat. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti dan masih menunggu proses verifikasi, penyelidikan, maupun tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku oleh Kejaksaan Negeri Jember," tandas Munir.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru