selalu.id - Debu dari proyek drainase dan pekerjaan galian di sejumlah titik Kota Surabaya banyak dikeluhkan warga.
Soal itu, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) memastikan akan memberikan teguran kepada kontraktor yang tidak menjalankan kewajiban pengendalian debu selama proses pengerjaan berlangsung.
Baca juga: Soal Foto Armuji Tak Dipasang di Poster Soekarno Cup 2026, Begini Jawaban Halus Panitia
Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya, Adi Gunita, menegaskan setiap kontraktor wajib melakukan penyiraman area proyek secara berkala sebagai bagian dari metode pelaksanaan pekerjaanyang telah diatur dalam dokumen kontrak.
“Sudah menjadi kewajiban kontraktor sesuai dalam rencana kerja dan syaratnya,” katanya, Minggu (5/7/2026).
Adi menambahkan, penyiraman dilakukan terutama setelah proses penggalian agar debu tidak beterbangan dan mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi proyek.
“Setiap selesai penggalian kami koordinasikan dengan kontraktor pelaksana untuk dilakukan penyiraman secara berkala supaya mengurangi polusi debu tersebut,” bebernya.
Adi menjelaskan, seluruh mekanisme pengendalian dampak proyek telah dituangkan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang menjadi pedoman pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, setiap kontraktor wajib mematuhi standar operasional yang telah disepakati.
Baca juga: Menagih Komitmen Pemkot Surabaya Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Warga Miskin
“Untuk SOP sudah dituangkan dalam rencana kerja dan syarat dalam dokumen kami untuk metode pelaksanaannya,” jelasnya.
DSDABM memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat apabila ditemukan proyek yang menimbulkan debu berlebihan akibat kelalaian kontraktor.
“Jika nanti ada keluhan kembali atas polusi debu tersebut, kami dari dinas juga akan memberikan teguran atas metode pekerjaannya mereka,” tegas Adi.
Baca juga: Sederet Gebrakan dan Janji Dirut PDAM Surabaya yang Baru, Akankah Terwujud?
Apabila teguran pertama tidak dipatuhi, DSDABM akan meningkatkan sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak kerja.
“Kalau kontraktor tidak mengindahkan teguran dari dinas, maka akan dilakukan teguran kedua sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak,” tandasnya.
DSDABM berharap seluruh kontraktor dapat menjalankan kewajibannya secara disiplin sehingga proyek drainase tetap berjalan tanpa mengurangi kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.
Editor : Zein Muhammad