Pelaku Usaha Tanda Tangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi dengan Pemkot Mojokerto 

Reporter : Achmad Supriyadi
Tanda tangan kontrak payung harga konsolidasi dengan Pemkot Mojokerto. (Dok. Humas Pemkot Mojokerto).

selalu.id - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota Mojokerto, di ruang Sabha Mandala Madya Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, Senin, (29/6/2026).

Kontrak payung umumnya digunakan oleh instansi atau pemerintah untuk pengadaan rutin seperti konsumsi rapat harian, diklat, dan acara kedinasan. 

Baca juga: Kirab Budaya Mojo Bangkit, 1.080 Peserta Bangkitkan Peradaban Majapahit

Hal ini untuk memastikan legalitas dan standar harga, setiap penandatanganan merujuk pada regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang mengatur proses pengadaan barang/jasa di bagian pengadaan barang dan jasa Setda Kota Mojokerto.

Acara penandatangan dilakukan langsung oleh para pelaku usaha dan sekretaris daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo.

"Ada sebanyak 44 peserta yang mengikuti penawaran dan yang lulus evaluasi penawaran dan diundang negosiasi sebanyak 33 peserta, serta yang sepakat dengan harga terbaik atau harga konsolidasi sebanyak 30 peserta," terangnya.

Baca juga: Jasad Pria Mengapung di Sungai Brantas Mojokerto, Ada Bekas Luka

Hal ini dilakukan merujuk pada perwali Nomor : 100.3.3.3/148/417.101.3/2026 tentang Penetapan Spesifikasi Teknis Makanan Rapat dan Kegiatan berupa Nasi Kota Reguler Kota Mojokerto terdapat 11 (sebelas) menu nasi kotak regular, dan diperoleh Harga Konsolidasi.

"Untuk harga dan 11 menu yang kita sudah sepakati bersama, jadi tidak boleh dari masing-masing penyedia ini membuat harga dan menu diluar kesepakatan. Kalau untuk rasa mesakan semuanya bisa berinovasi," jelas Gaguk.

Menu yang di tawarkan dan disepakati antara lain, nasi rames, nasi urap-urap, nasi kuning, nasi sayur asem, nasi sayur sop, nasi liwet, nasi lalapan, nasi ikan bakar atau goreng, nasi gudeg, nasi pecel, dan nasi krawu, dan semua harga dimulai dari Rp26.500 - Rp29.000.

Baca juga: Dinilai Daerah Maju, LAN RI Pilih Kota Mojokerto Laboratorium Kepemimpinan

Setelah penandatanganan kontrak payung telah selesai dilaksanakan, maka proses Konsolidasi Makanan Rapat dan Kegiatan berupa Nasi Kota Reguler

Kota Mojokerto Tahun 2026 memasuki tahapan akhir. Di antaranya Pembuatan Dokumen Penelaahan koleksi hasil konsolidasi kepada LKPP RI, dan Penerbitan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Mojokerto terkait pelaksanaan Konsolidasi Makanan Rapat dan Kegiatan berupa Nasi Kota Reguler Kota Mojokerto Tahun 2026.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru