selalu.id - DPRD Kota Surabaya tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Regulasi ini disiapkan untuk memperluas perlindungan pekerja sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Peringati Hari Donor Darah Sedunia, SIER Berhasil Kumpulkan 157 Kantong Darah
Pembahasan raperda tersebut dilatarbelakangi masih rendahnya tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pahlawan.
Dari sekitar 1,4 juta pekerja di Surabaya, baru 39,81 persen atau sekitar 562 ribu pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif.
Artinya, masih ada sekitar 840 ribu pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar pekerja.
“Yang menjadi perhatian kami adalah masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Padahal mereka memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan jaminan sosial ketenah
gakerjaan,” katanya, Kamis (25/6/2026).
Malik mengatakan raperda ini akan mengatur cakupan perlindungan bagi berbagai kelompok pekerja, mulai dari pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia, hingga tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia paling sedikit enam bulan.
Selain memperluas perlindungan, DPRD juga ingin memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Dispendik Surabaya Siapkan Sekolah Swasta Bagi Calon Siswa yang Tak Lolos Negeri
“Dengan adanya perda ini, kami berharap capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa meningkat secara signifikan, karena ini berkaitan langsung dengan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan ketika terjadi risiko kerja maupun musibah lainnya,” jelasnya.
Tak hanya pekerja formal, DPRD Surabaya juga memberi perhatian terhadap kelompok pekerja rentan yang selama ini menjadi fokus program perlindungan sosial Pemkot Surabaya.
Kelompok tersebut meliputi nelayan, petani, pengemudi ojek online (ojol), hingga pekerja sektor informal lainnya.
Malik menyebut, keberadaan perda nantinya tidak akan mengurangi hak yang selama ini telah diterima pekerja rentan melalui berbagai program yang berjalan.
Sebaliknya, regulasi tersebut akan memperkuat kepastian hukum dan keberlanjutan perlindungan yang telah diberikan.
Baca juga: Imbas BBM Kosong di Kawasan Perak Surabaya, Antrean Kendaraan Bikin Macet
“Justru perda ini akan memperkuat perlindungan yang sudah ada. Nantinya juga akan ada pengaturan mengenai sanksi agar seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pembahasan mengenai bentuk sanksi bagi perusahaan atau pihak yang tidak memenuhi kewajiban masih akan dimatangkan dalam rapat pansus pekan depan.
Raperda ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang tentang BPJS.
DPRD berharap aturan tersebut dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan seluruh pekerja di Surabaya memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Editor : Zein Muhammad