Kasus Dugaan Impor HP Ilegal di Bea Cukai Juanda Diusut, Siapa Jadi Tersangka?

Reporter : Ariyanto
Penggeledahan penyidik Kortas Tipikor Polri di Kantor Bea Cukai Juanda. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Pengusutan dugaan praktik suap dalam importasi telepon seluler (ponsel) bekas ilegal melalui Bandara Juanda memasuki babak baru. 

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri menyita sejumlah aset dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga: Bea Cukai Juanda Sidoarjo Musnahkan 9 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp13,05 M

Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah empat lokasi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut, yakni Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Gedung Kargo Juanda yang dikelola PT JAS, serta dua rumah milik terduga pelaku berinisial MT dan AY.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menemukan berbagai barang yang diduga dapat mengungkap pola dugaan suap yang berlangsung selama kurun waktu 2024 hingga 2025. 

Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa uang tunai dan perhiasan, tetapi juga sejumlah dokumen keuangan hingga perangkat pendukung lainnya.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, menyebut tim penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, kami juga mengamankan buku catatan pembagian uang, slip setoran, rekening koran atas nama MT serta satu unit DVR CCTV," sebutnya.

Temuan itu memperkuat dugaan adanya praktik terstruktur yang bertujuan memuluskan masuknya ponsel bekas dari luar negeri ke Indonesia. 

Penyidik menduga perusahaan importir melakukan manipulasi dokumen kepabeanan agar barang yang masuk tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kantor Bea Cukai Juanda Sidoarjo, Ini Dugaan Kasusnya

"Perusahaan importir itu, disinyalir sengaja memasukkan barang dengan memanipulasi dokumen agar tidak sesuai aturan di Pabean Juanda," ungkap Mulya Hakim.

Menurut hasil penyelidikan sementara, dugaan pelanggaran tersebut tidak berdiri sendiri.

Penyidik mencurigai adanya praktik pemberian suap kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara untuk mempermudah proses pemasukan barang tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik sebagaimana diwajibkan dalam aturan kepabeanan.

Mulya Hakim merinci, barang bukti yang berhasil diamankan dari rangkaian penggeledahan tersebut terdiri atas uang tunai Rp165 juta dan SGD 14.200, perhiasan emas seberat 22 gram, tujuh kontainer dokumen impor beserta file mirroring, dan satu sertifikat tanah/AJB.

Kemudian delapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), satu BPKB sepeda motor, serta sejumlah dokumen pendukung berupa buku catatan pembagian uang, slip setoran, rekening koran atas nama MT, dan satu unit DVR CCTV.

Seluruh barang bukti tersebut kini tengah diteliti lebih lanjut untuk menelusuri aliran dana, dugaan penerimaan suap, serta mengurai mekanisme manipulasi dalam proses kepabeanan yang diduga berlangsung selama dua tahun terakhir.

Kortas Tipikor saat ini masih mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan guna menelusuri keterlibatan pihak lain serta mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam importasi ponsel bekas ilegal melalui Bandara Juanda.

"Sampai saat ini, penyidik masih terus mendalami seluruh dokumen yang disita karena diduga kuat memuat rekam jejak manipulasi proses kepabeanan itu," pungkasnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru