selalu.id - Kantor Bea Cukai Juanda Sidoarjo memusnahkan 9 juta lebih batang rokok tanpa pita cukai resmi atau ilegal, Rabu (24/6/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya.
Baca juga: Cita-cita Aisatus Zahira, Salah Satu Pelajar Sidoarjo untuk Jamnas Pramuka 2026
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudi Hery Kurniawan mengungkapkan bahwa nilai ekonomi barang yang dimusnahkan mencapai angka yang cukup besar.
“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp13,05 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp8,8 miliar,” sebutnya.
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti melalui proses administrasi dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas atas hasil operasi penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai bersama sejumlah instansi terkait.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Bea Cukai Sidoarjo tercatat telah menerbitkan 168 dokumen penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai.
Penindakan tersebut mencakup aktivitas produksi tanpa izin, penyimpanan, distribusi, hingga peredaran rokok ilegal yang beredar di pasar maupun jalur transportasi.
Baca juga: Pesta Siaga Sidoarjo: 1.000 Anak Belajar Keberanian dan Kerja Sama Lewat Petualangan
Menurut Rudi, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak lepas dari sinergi lintas lembaga dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kami terus berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya. Penindakan tidak hanya menyasar pedagang eceran, tetapi juga produsen dan jaringan distribusi rokok ilegal,” tegasnya.
Sementara Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana menilai penegakan hukum harus dibarengi pendekatan yang mengedepankan aspek kemanusiaan, terutama terhadap masyarakat kecil yang terlibat dalam rantai penjualan rokok ilegal.
“Kalau ingin memberantas harus berani. Tetapi jangan rakyat kecil yang hanya menjual beberapa bungkus rokok menjadi sasaran utama. Kita harus memanusiakan manusia,” jelasnya.
Baca juga: Pesta Pramuka Prasiaga Sidoarjo, Cara Seru Tanamkan Karakter Anak Sejak Dini
Mimik menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan cukai dan ciri-ciri produk legal agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum.
“Masyarakat perlu diberi pemahaman terlebih dahulu. Jangan langsung dilakukan tindakan tanpa sosialisasi yang memadai. Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat dan mencarikan solusi agar mereka tidak dirugikan,” katanya.
Meski jutaan batang rokok ilegal telah dimusnahkan, upaya penindakan belum berhenti. Bea Cukai memastikan penyelidikan terhadap jaringan produksi dan distribusi masih terus berjalan.
Pemerintah berharap langkah tersebut tidak hanya memberi efek jera bagi pelaku, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.
Editor : Zein Muhammad