selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya mencegah kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada momen bulan Ramadan mendatang. Pemkot menyiapkan aturan terkait buka bersama (bukber), bagi takjil serta acara-acara lainnya.
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, nantinya buka bersama (bukber) selama Surabaya level 1 diperbolehkan kapasitas 75 persen untuk cafe atau restoran. Tetapi beberapa restoran bisa menerapkan 100 persen.
Baca juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United
"Jadi yang bisa 100 persen kalau tempatnya tidak tertutup. Kalau ventilasinya kurang, itu yang 75 persen dan harus ada pengaturan jarak,"kata Eddy, Selasa (29/3/2022).
Selain itu, untuk Rekreasi Hiburan Malam (RHU) selama Ramadan, Eddy menegaskan, Wajib tutup serta penjual miras juga tidak diperbolehkan.
Hal itu sesuai perwali 25 tahun 2014 bahwa RHU wajib tutup mulai 1 Ramadan hingga takbir lebaran.
"Diperwali diatur RHU harus tutup. Sementara bulan ramadan ini mereka tidak boleh berjualan minuman alkohol," jelasnya.
Eddy juga menyampaikan, untuk kegiatan bagi-bagi takjil maupun sahur tidak bisa dilakukan karena dapat menimbulkan kerumunan yang tidak bisa di kontrol.
Ia menyarankan untuk sedekah, infaq atau pembagian takjil maupun sahur, sebaiknya dilakukan melalui panti asuhan atau tempat-tempat shelter. Sehingga tidak berada di jalan yang menganggu lalu lintas dan minimbulkan kerumunan.
Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang
"Misalnya mau berikan kepada gojek, ya ke shelternya gojek. Mau beri bantuan terhadap pengemudi ya di terminal. Harapan kami yang beri takjil itu bisa dilakukan di komunitas - komunitas atau panti asuhan ," tuturnya.
Oleh karena itu, Eddy menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengawasan serta mengarahkan secara humanis dan edukatif.
"Karena mereka niatnya baik kita edukasi dengan baik,"ungkapnya.
Lebih lanjut, Eddy menyampaikan untuk ibadah sholat maupun terawih, kini telah diperbolehkan dan aturan shaf nya bisa lebih rapat. Hal itu sesuai instruksi MUI dan Kemenag.
Baca juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel
"Untuk ibadah Kita juga ikuti aturan MUI dan kemenag,"ujarnya.
Kemudian, untuk Sahur Patroli, Eddy menambahkan, pihaknya akan membuat Surat Edaran (SE) dan koordinasi ke setiap RT untuk tidak melakukan Sahur Patrol. Akan tetapi warga bisa membangunkan sahur untuk warga melalui Toa Masjid.
"Kalau bisa pelaksanaannya seperti tahun lalu 2021. Kalau bisa sementara ditahan dulu, nanti kita sebar SE dan koordinasi kampung-kampung," terangnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi