selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta warga tidak hanya menjadi penonton ketika menemukan aktivitas usaha di lingkungan permukiman.
Masyarakat diminta aktif mengecek legalitas usaha melalui ASN Pendamping, RT/RW, hingga kelurahan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai peruntukan kawasan.
Baca juga: Dinilai Tak Berpihak pada Rakyat, Ketua DPRD Jatim Diminta Mundur dari Jabatannya
Langkah ini disampaikan Eri menyusul masih ditemukannya usaha yang beroperasi di kawasan permukiman tanpa izin, termasuk usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.
Pemkot Surabaya menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap usaha yang melanggar aturan tata ruang dan perizinan.
"Kalau di daerah pemukiman, maka tidak boleh digunakan untuk usaha yang menyebabkan masalah atau mengganggu masyarakat di sekitarnya," tegas Eri, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Karena itu, Eri meminta warga berkolaborasi dengan RT/RW serta ASN Pendamping untuk memastikan setiap usaha yang beroperasi di lingkungan mereka telah mengantongi izin dan sesuai dengan peruntukan kawasan.
Baca juga: Sensus Ekonomi jadi Penentu Program UMKM Surabaya
Ia menegaskan, usaha yang berdiri di kawasan permukiman tanpa izin akan ditutup. Ketegasan tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan warga sekaligus memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi.
"Kalau mereka ada di tempat pemukiman, tidak memiliki izin maka harus ditutup," jelasnya.
Eri menilai keterlibatan warga menjadi kunci agar pelanggaran pemanfaatan ruang dapat segera terdeteksi. Dengan pengawasan bersama, keberadaan usaha yang berpotensi mengganggu lingkungan permukiman dapat ditindak lebih cepat.
Baca juga: EastFood Indonesia Expo 2026 Surabaya, Momen Strategis Pelaku Industri Perluas Pasar
Sebagai alternatif bagi pelaku usaha pemotongan unggas, Pemkot Surabaya telah menyediakan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di kawasan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri.
Fasilitas milik PT RPH Perseroda itu memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat halal dengan kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor unggas per hari.
Editor : Zein Muhammad