selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengungkap strategi di balik turunnya angka pengajuan dispensasi kawin (diska) hingga 61,63 persen.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan pendampingan khusus di wilayah yang masih memiliki kultur pernikahan usia muda, terutama di kawasan Surabaya Utara.
Baca juga: Polisi Usut Proyek Maut di Margorejo Surabaya, Siapa jadi Tersangka?
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayati mengatakan pendekatan pencegahan pernikahan dini dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik masyarakat di masing-masing wilayah.
Menurut Ida, masih terdapat sejumlah kawasan yang memandang pendidikan tinggi bukan prioritas setelah anak menyelesaikan sekolah menengah. Kondisi tersebut mendorong pemerintah melakukan intervensi yang lebih intensif.
"Surabaya ini kan kota besar, ada 31 kecamatan dengan berbagai budaya masing-masing. Kita ketahui bersama bahwa untuk wilayah utara perlu sedikit pendampingan yang spesial. Karena mereka punya kultur bahwa kalau sudah sekolah selesai, ya sudah gak perlu sekolah tinggi-tinggi," kata Ida, Selasa (16/6/2026).
Untuk mengubah pola pikir tersebut, Pemkot Surabaya memperkuat edukasi hingga tingkat Rukun Warga (RW) melalui berbagai program, salah satunya Kampung Pancasila.
Program ini digunakan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan hak anak, termasuk hak memperoleh pendidikan dan meraih cita-cita.
Selain edukasi, Pemkot juga memperkuat perlindungan anak melalui pengawasan lingkungan dan sejumlah kebijakan pendukung.
Salah satunya adalah penerapan surat edaran pembatasan jam malam bagi anak yang digagas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
"Pak Wali Kota memberikan surat edaran pembatasan jam malam. Itu salah satu portal-portal yang diberikan oleh Pemkot Surabaya agar pemenuhan hak anak ini bisa terlaksana," jelasnya.
Baca juga: Mahasiswa Surabaya Sebut Program MBG hanya Mencerdaskan Vendor
Meski angka dispensasi kawin menurun, Pemkot Surabaya tetap memberikan pendampingan kepada pasangan yang mengajukan permohonan melalui kelas calon pengantin.
Dalam program tersebut, peserta dibekali materi mengenai kesiapan psikologis, ekonomi, kesehatan hingga kesehatan reproduksi sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Pencegahan juga dilakukan melalui sosialisasi di sekolah dan pondok pesantren dengan materi kesehatan reproduksi serta penggunaan internet secara sehat.
Di sisi lain, layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan program Bina Keluarga Remaja terus diperkuat untuk mencegah pernikahan usia anak.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Mufi Ahmad Baihaqi menyebut penurunan angka dispensasi kawin juga dipengaruhi oleh semakin ketatnya proses pemeriksaan permohonan.
Baca juga: IIFEX dan ALLPACK Surabaya 2026, Cara Krista Exhibitions Dukung Ekonomi Jatim
Setiap pemohon dispensasi nikah kini diwajibkan mengantongi rekomendasi kesiapan reproduksi dari fasilitas kesehatan serta rekomendasi psikolog yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
"Setiap masyarakat yang ingin mengajukan dispensasi nikah, maka kami sarankan mutlak untuk mendapatkan rekomendasi siap reproduksi dari Dinas Kesehatan," jelas Mufi.
Ia menambahkan, mayoritas dispensasi kawin yang dikabulkan melibatkan calon mempelai yang telah berusia di atas 18 tahun dan mendekati usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun.
Menurut Mufi, meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendidikan dan kesiapan berumah tangga turut berkontribusi terhadap penurunan pengajuan dispensasi kawin di Surabaya.
"Sehingga ini yang dari data statistik menurunkan angka pengajuan dispensasi nikah di pengadilan," pungkas Mufi.
Editor : Zein Muhammad