selalu.id - Tim Dittipideksus Bareskrim Polri menyita kantor dan aset milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di Jalan Brebek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (11/6/2026).
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Pid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026.
Baca juga: Berani Lepas Karier ASN, Perempuan Asal Sidoarjo Ini Sukses Kembangkan Batik Lokal
Tindakan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus aliran emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakab bahwa sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing TW, DW, dan BSW yang merupakan satu keluarga dan terafiliasi dengan PT Semar Permata Emas Mulia serta Toko Emas Semar Nganjuk.
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, ketiganya diduga secara terstruktur membeli emas batangan dari hasil pertambangan ilegal.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Borong Penghargaan Nasional, Berikut Rinciannya
Salah satu sumbernya berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan di Kalimantan Barat.
Emas tersebut kemudian dimurnikan dan diolah di pabrik milik PT Simba Jaya Utama sebelum diedarkan kembali.
“Perbuatan ini berlangsung secara terus-menerus dan melibatkan jaringan di beberapa daerah. Para tersangka telah kami tahan di Rutan Bareskrim Polri,” katanya.
Baca juga: Sidoarjo Sandang Status Kabupaten STBM 5 Pilar, Jadi yang ke-5 di Jawa Timur
Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka tambahan dan memblokir pergerakan mereka dengan meminta bantuan imigrasi. Penelusuran aset terus dilakukan berkoordinasi dengan PPATK dan instansi terkait untuk memutus rantai peredaran emas ilegal tersebut.
Editor : Zein Muhammad