selalu.id - Keberhasilan Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor menghadirkan kebahagiaan tersendiri bagi seorang warga Kecamatan Sukorejo.
Setelah sempat kehilangan sepeda motor selama beberapa bulan, korban akhirnya dapat kembali membawa pulang kendaraannya yang berhasil ditemukan polisi.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat
Momen tersebut terjadi dalam kegiatan rilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang digelar di Lapangan Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6/2026).
Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.
Kasus ini berawal dari laporan kehilangan sebuah Honda Beat warna biru bernomor polisi N 5202 TAK milik warga Dusun Karanglo, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo.
Kendaraan tersebut hilang setelah dicuri dari teras rumah korban pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 12.55 WIB.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku berinisial LH alias G (37), warga Dusun Lumbang, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Gudang Katul, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sepeda motor milik korban beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Baca juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan keberhasilan menemukan kendaraan korban menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Alhamdulillah kendaraan milik korban berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali kepada pemiliknya. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Pasuruan dalam memberikan pelayanan dan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat," ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku memanfaatkan kondisi sepeda motor yang diparkir di teras rumah dengan kunci masih menancap.
Kesempatan tersebut digunakan untuk membawa kabur kendaraan tanpa hambatan berarti.
Selain mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, rekaman CCTV, serta celana pendek levis yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Baca juga: Motor Pegawai PSI Jatim di Surabaya Hilang Dicuri Maling
Polisi juga mengungkap bahwa LH merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia tercatat pernah terlibat perkara serupa di wilayah Gempol pada tahun 2020.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka dijerat Pasal 476 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada motor yang diparkir," tandas Agung.
Editor : Zein Muhammad