Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Reporter : Ade Resty
Ilustrasi. (Dok. AI/Istimewa).

selalu.id - Terungkapnya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua anak di bawah umur di Gion Spa and Pub Surabaya dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen Kota Surabaya dalam melindungi anak.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak di wilayahnya.

Baca juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Menurut dia, kasus yang dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung tersebut tidak bisa disikapi hanya dengan pemeriksaan administratif perizinan usaha.

“Menyandang predikat Kota Layak Anak, tindak pidana perdagangan orang, apalagi anak di bawah umur, itu kejahatan yang luar biasa. Maka sanksinya juga harus dengan cara-cara yang luar biasa, tidak boleh hanya prosedural,” tegas Fathoni kepada Selalu.id, Rabu (3/6/2026).

Ia menilai pengungkapan kasus oleh kepolisian sudah menjadi indikator adanya dugaan pelanggaran serius yang terjadi di lokasi usaha tersebut. Karena itu, Pemkot Surabaya diminta tidak berlindung di balik proses verifikasi administrasi semata.

“Ada peristiwa pidana yang melatarbelakangi. Itu menjadi sinyal awal bahwa di lokasi tersebut ada perdagangan anak di bawah umur. Ini tentu mencoreng Surabaya sebagai Kota Layak Anak,” jelas Fathoni.

Pihaknya mengingatkan bahwa selama ini Surabaya dikenal sebagai kota yang aktif melakukan pendampingan terhadap perempuan dan anak.

Karena itu, kasus eksploitasi anak di tempat usaha hiburan dinilai dapat merusak kredibilitas yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Fathoni pun mendesak Pemkot Surabaya segera menghentikan operasional Gion Spa. Bahkan, jika terbukti terlibat dalam praktik perdagangan anak, izin usaha tersebut diminta dicabut secara permanen.

Baca juga: DPRD Surabaya Ingatkan Banyaknya Aduan Hotline jadi Alarm Kinerja Kelurahan dan Kecamatan

“Berizin atau tidak berizin, memperdagangkan anak di bawah umur adalah kejahatan luar biasa. Tutup, kalau bisa permanen. Biar memberikan efek jera kepada yang lain,” tegasnya.

Tak hanya itu, DPRD juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan usaha spa di Surabaya. Komisi D DPRD Surabaya berencana memanggil seluruh pengelola spa pada Senin mendatang.

Menurut Fathoni, pengawasan tidak cukup dilakukan secara terbuka. Ia meminta Pemkot melalui perangkat terkait melakukan inspeksi dengan metode penyamaran untuk mengungkap praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.

“Kalau datang dengan seragam lengkap, tentu praktik yang melanggar hukum akan disembunyikan. Karena itu perlu inspeksi acak dengan penyamaran,” katanya.

Selain itu, seluruh pengelola spa juga diminta menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

Baca juga: Warga Surabaya Banyak yang Sambat Parkir, Laporan ke Hotline Cak Eri Tembus 1.442

“Kalau terbukti mempekerjakan atau memperdagangkan anak di bawah umur, harus siap menerima sanksi sampai penutupan usaha,” beber politisi Golkar tersebut.

Fathoni menegaskan, kasus Gion Spa harus menjadi momentum bagi Pemkot Surabaya untuk memastikan predikat Kota Layak Anak tidak berhenti sebagai penghargaan, melainkan benar-benar tercermin dalam perlindungan anak di lapangan.

Sebelumnya, Polda Lampung mengungkap dugaan jaringan TPPO dan eksploitasi anak lintas pulau yang mengirim dua anak di bawah umur asal Lampung ke Gion Spa and Pub Surabaya.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan SA (17), sebagai tersangka dan masih mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru