selalu.id - Proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo kini berada dalam sorotan DPRD Sidoarjo.
Komisi B mengambil langkah pengawasan sejak awal dengan memastikan seluruh tahapan rekrutmen berlangsung terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan politik maupun praktik titipan.
Baca juga: Diperas, Kehilangan Kerja dan Foto Syurnya Tersebar: Ibu di Sidoarjo Awalnya Hanya Pinjam Rp200 Ribu
Komitmen itu ditunjukkan melalui hearing tertutup yang digelar Komisi B DPRD Sidoarjo bersama Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perumda Delta Tirta di ruang rapat DPRD Sidoarjo, Selasa (2/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam tersebut dihadiri Ketua Pansel sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawari, Kepala Inspektorat Andjar Surjadiyanto, serta Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Bachrul Amiq.
Pengawasan ini dinilai penting mengingat Perumda Delta Tirta merupakan perusahaan daerah yang mengelola layanan publik vital bagi masyarakat Sidoarjo. Karena itu, kualitas dan integritas jajaran direksi yang akan terpilih menjadi perhatian utama legislatif.
Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto mengingatkan Pansel agar menjalankan seluruh proses sesuai aturan yang berlaku tanpa keberpihakan kepada peserta tertentu.
“Sesuai dengan undangan itu, kami Komisi B berharap Pansel wajib menjalankan tugas secara profesional, transparan, objektif, serta bebas dari pengaruh dan kepentingan pihak manapun. Pansel harus mengedepankan prinsip netralitas dan tidak memihak kepada calon yang ikut seleksi direksi,” tegasnya.
Bambang mengatakan proses seleksi harus berpedoman pada sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, hingga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 553/4972/Keuda.
Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah pemenuhan sertifikasi kompetensi bagi para calon direksi.
Untuk posisi Direktur Utama dan Direktur Pelayanan, sertifikat kompetensi tertentu masih dapat dipenuhi setelah pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Foto Syur Tersebar di Grup WA, Ibu Muda di Sidoarjo Cari Keadilan ke Polda Jatim
“Ini bisa dipenuhi setelah pengangkatan untuk Direktur Utama dan Direktur Pelayanan,” jelasnya.
Berbeda dengan dua posisi tersebut, calon Direktur Operasional diwajibkan telah memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum atau Air Limbah Tingkat Madya Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan/atau Air Limbah yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau lembaga yang mendapat lisensi dari BNSP.
Selain itu, Komisi B juga mengusulkan agar peserta yang telah mengantongi sertifikasi kompetensi sebelum proses seleksi memperoleh nilai tambah dalam penilaian.
“Syarat itu berlaku setelah 90 hari sebelum masa awal periode pendaftaran. Dan kami juga berharap bagi calon Direktur Utama, Direktur Pelayanan maupun Direktur Operasional yang sudah memiliki sertifikat kompetensi mendapatkan poin tersendiri,” papar politisi Partai Gerindra tersebut.
Tak hanya menyoroti aspek kompetensi, DPRD juga mendorong penguatan komitmen integritas bagi pejabat yang nantinya terpilih.
Baca juga: 520 Peserta Ikut MTQ Sidoarjo 2026, Ajang Cetak Generasi Qurani Berprestasi
Komisi B meminta Direksi maupun Dewan Pengawas Perumda Delta Tirta menandatangani pakta integritas sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjalankan perusahaan daerah.
“Proses pakta integritas ini krusial sebagai garansi hukum dan tanggung jawab moral dalam mengelola perusahaan daerah. Termasuk nanti juga diterapkan kepada Dewas baru,” tegas Bambang.
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan berharap proses seleksi menghasilkan figur-figur profesional yang mampu membawa Perumda Delta Tirta semakin berkembang dan memiliki orientasi kinerja yang jelas.
“Kita juga ingin Direksi terpilih nanti berani membuat kontrak kerja business plan. Ini bagian dari pembuktian kerja profesional mereka dalam mengelola Perumda Delta Tirta Sidoarjo ke depan,” katanya.
Melalui pengawasan sejak tahap awal ini, DPRD Sidoarjo ingin memastikan proses seleksi tidak hanya menghasilkan direksi yang memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan manajerial yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas layanan air minum bagi masyarakat.
Editor : Zein Muhammad