selalu.id - DPRD Surabaya bakal segera memanggil Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) soal proyek ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari.
“Update terakhir sudah di hearingkan oleh Komisi C (DPRD Surabaya), dan hasil resumenya adalah menunda operasional dari PT Wulandaya Cahaya Lestari sampai dipenuhi ijinnya yang dibutuhkan oleh DPRKPP sebagai kelengkapan operasional,” kata Achmad Nurdjayanto, anggota Komisi C DPRD Surabayabsaat dihubungi selalu.id, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta
Sejak awal pembangunan gedung setinggi 80 meter milik PT Wulandaya Cahaya Lestari itu dikerjakan, diketahui melakukan banyak pelanggaran.
Perusahaan tersebut abai pada keamanan dan kenyamanan warga sekitar dan para pekerja proyek.
Lebih fatalnya lagi, pemrakarsa tanpa segan melakukan melakukan pengujian tiang pondasi sebelum konstruksi massal untuk memastikan desain pondasi aman dan sesuai standar (test pile).
Persetujuan teknis terbatas untuk uji pondasi yang diberikan oleh DPRKPP dijadikan dasar oleh PT Wulandaya Cahaya Lestari sebagai izin test pile.
Padahal, menurut Putu Rudy Setiawan, pengamat tata kota Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, dalam aturannya izin tersebut tidak ada.
Baca juga: Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit
“Kami berharap rekomendasi dari DPRKPP dapat memberikan rasa aman bagi warga masyarakat, baik dari sisi bangunan maupun potensi konflik sosial bagi warga sekitar,” jelas Achmad menanggapi kesalahan PT Wulandaya Cahaya Lestari dalam mengartikan surat persetujuan teknis dari DPRKPP.
Achmad menambahkan, untuk memastikan keamanan proyek pembangunan gedung bertingkat itu, pihaknya akan kembali memanggil DPRKPP dan ahli.
Politisi Partai Golkar ini juga mewanti-wanti DPRKPP agar kasus PT Wulandaya Cahaya Lestari tidak terulang pada proyek-proyek pembangunan di Kota Pahlawan.
“DPRKPP harus lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin yg menyangkut keselamatan bangunan bagi warga sekitar,” tegasnya.
Baca juga: Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit
Hingga kini, lokasi proyek masih disegel dengan pita garis Satpol PP. Semua kegiatan konstruksi di sana berhenti total.
Diketahui, perseteruan antara warga dengan PT Wulandaya Cahaya Lestari terkait pembangunan gedung di Jalan Basuki Rahmat nomor 165-167, Surabaya itu disebut telah selesai.
Meski begitu, soal izin, PT Wulandaya Cahaya Lestari telah melanggar peraturan. Mereka bekerja seenaknya sendiri dan seolah tidak ada yang berani menyentuh proyeknya.
Editor : Zein Muhammad